Soloraya
Selasa, 9 Agustus 2011 - 16:34 WIB

Pemkot siapkan anggaran tunjangan guru bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 47 miliar untuk membayar tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) guru bersertifikat untuk periode bulan Desember 2010, triwulan pertama dan triwulan kedua 2011.

Sayangnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat belum bisa mencairkan dana itu lantaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) belum mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bidang Perbendaharaan DPPKA.

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan DPPKA Kota Solo, Suyamto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/8). “Seharusnya dana itu sudah bisa dibagikan kepada PNS guru bersertifikat di Solo pada setiap triwulan. Tapi karena dari Disdikpora belum mengajukan SPP dan SPM-nya, tentu belum bisa kami proses untuk pencairannya,” terang Suyamto.

Suyamto merinci anggaran yang disiapkan Pemkot guna membayar tunjangan PNS guru bersertifikat untuk bulan Desember 2010 sekitar Rp 5,5 miliar, sementara untuk triwulan pertama dan triwulan kedua masing-masing sekitar Rp 21 miliar.

“Tunjangan PNS guru bersertifikat itu dalam satu tahunnya dibayarkan setiap triwulan. Khusus untuk bulan Desember 2010 lalu, pembayaran tunjangan memang terpaksa ditunda karena dana alokasi umum (DAU) yang tersedia saat itu hanya sekitar Rp 5,5 miliar. Sementara yang dibutuhkan per bulannya mencapai Rp 7 miliar,” terangnya.

Advertisement

Untuk menutup kekurangan anggaran pembayaran tunjangan PNS guru bersertifikat tersebut, Suyamto mengatakan kemungkinan akan dilengkapi setelah penetapan APBN Perubahan (APBN-P) jelasnya.

Sementara untuk pencairan tunjangan itu, Suyamto mengungkapkan seharusnya Disdikpora Kota Solo sudah mengajukan SPP dan SPM kepada DPPKA sebelum periode triwulan terlewati. Sebab dengan SPP dan SPM yang diajukan Disdikpora tersebut, DPPKA bisa memrosesnya dengan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “Seharusnya sejak April atau mei lalu sudah diajukan sehingga kami juga bisa segera memrosesnya. Untuk itu, kami minta Disdikpora segera mengajukan SPP dan SPM tersebut,” pungkasnya.

(sry)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif