SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang tengah dipersiapkan Pemkot Solo, bakal berdampak terhadap perubahan dalam tubuh organisasi beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot setempat.

Salah satu SKPD yang dipastikan mengalami perubahan organisasi secara besar-besaran adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, A Kusdiarto menjelaskan perubahan besar-besaran dalam tubuh Satpol PP tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 tentang Organisasi Satpol PP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa fungsi Satpol PP tidak hanya sebagai penegak Perda, tapi mencakup pula fungsi ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibmas),” ungkap Kusdiarto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/9).

Kusdiarto mengatakan peraturan baru tersebut membawa konsekuensi perubahan dalam tubuh organisasi Satpol PP, termasuk di antaranya dengan bergabungnya Linmas (perlindungan masyarakat-red) dalam tubuh Satpol PP.

Selain Satpol PP, Kusdiarto menyebutkan SKPD lain yang kemungkinan besar akan berubah, seperti Pemadam Kebakaran (PMK). Di samping ada pula penambahan yakni dengan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.  Dijelaskan dia, ada kemungkinan Kantor PMK yang selama ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), akan bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dimintai tanggapan terpisah, Kepala Satpol PP Hasta Gunawan membenarkan bakal ada perubahan dalam tubuh organisasi Satpol PP. Namun hal itu didasarkan pada ketetapan Perda SOTK baru. “Dengan PP Nomor 6/2010 tersebut nantinya akan ada perubahan. Namun kami masih menunggu bagaimana ketetapan Perda SOTK yang baru nanti,” ujarnya.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya