SOLOPOS.COM - PENGELOLAAN -- Bagian depan pintu masuk kompleks Sriwedari, Solo. Pemkot Solo kembali mengajukan hak pakai atas lahan ini menyusul keputusan terakhir MA yang membatalkan hak pakai sebelumnya. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solo (Solopos.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bergerak cepat dengan mengajukan kembali hak pakai (HP) atas tanah Sriwedari kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Senin (1/8/2011). Hal itu dilakukan menyusul dibatalkannya HP 11 dan 15 oleh BPN yang juga telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).

PENGELOLAAN -- Bagian depan pintu masuk kompleks Sriwedari, Solo. Pemkot Solo kembali mengajukan hak pakai atas lahan ini menyusul keputusan terakhir MA yang membatalkan hak pakai sebelumnya. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di sisi lain, mulai Senin kemarin, Pemkot Solo juga menghentikan pungutan retribusi yang berasal dari obyek-obyek potensial penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang berada di kawasan tersebut. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto saat ditemui wartawan di Balaikota. “Hari ini kami ke BPN Solo untuk mengajukan HP baru atas tanah Sriwedari itu dan juga melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Sekda.

Sekda mengatakan pengajuan HP baru itu dilakukan Pemkot mengingat lahan Sriwedari saat ini berstatus sebagai tanah negara. Artinya, siapa pun berhak mengajukan HP pengelolaan tanah itu, termasuk Pemkot. “Dari Pemkot tentunya berharap lahan tersebut tetap bisa dikelola oleh Pemkot dan dimanfaatkan untuk ruang publik,” tegasnya. Sementara penghentian pungutan retribusi dari kawasan tersebut dilakukan karena dengan dibatalkannya HP atas tanah Sriwedari, Pemkot tidak memiliki hal lagi untuk menarik retribusi dari berbagai obyek yang ada di lahan itu.

“Setelah ada keputusan dari BPN tersebut, tentunya Pemkot sudah tidak lagi memiliki hak untuk menarik retribusi dari obyek-obyek yang ada di sana sehingga mulai hari ini penarikan pungutan itu kami hentikan,” katanya.

Secara teknis, Sekda mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk segera menghentikan retribusi dari beberapa obyek yang ada di kawasan itu. Namun belum diketahui secara pasti berapa nilai potensi kerugian retribusi akibat penghentian pungutan itu. “Sementara ini kami masih akan berkoordinasi dengan Disbudpar dan kelurahan setempat terkait penghentian pungutan retribusi tersebut,” terangnya.

Senada dikemukakan Kepala Disbudpar Kota Solo, Purnomo Subagyo. Dikatakan Purnomo, pihaknya masih mendata obyek-obyek yang selama ini menjadi sumber PAD di kawasan itu. “Kami masih mendata mana yang merupakan sumber pajak, dan mana yang merupakan sumber retribusi. Sebab kalau obyek pajak, mereka tetap berkewajiban membayar pajaknya meskipun HP atas lahan Sriwedari itu telah dibatalkan,” kata Purnomo.

Disinggung keberadaan sejumlah kantor layanan publik milik Pemkot yang masih berada di kawasan itu, Sekda mengatakan belum akan dipindahkan dalam waktu dekat. “Untuk sementara kantor-kantor SKPD yang masih beroperasi di sana belum akan kami pindahkan demi berlangsungnya layanan kepada masyarakat, termasuk kantor Disbudpar dan kantor Dipendukcapil masih tetap di sana,” pungkas Sekda.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya