Soloraya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:31 WIB

Pemkot Solo akan Beri Ganti Rugi Penertiban Warga Hunian Liar Bong Mojo

Gigih Windar Pratama  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Pemkot Solo mendata sejumlah hunian yang berada di kawasan Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo berencana memberikan ganti rugi saat penertiban warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, dalam waktu dekat. Bentuk ganti rugi itu akan diinformasikan saat sosialisasi terakhir sebelum penertiban tak lama lagi.

Saat ini, Pemkot melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo masih membahas bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada warga. Satu hal yang pasti, Pemkot tidak akan memberikan sertifikat kepemilikan tanah resmi bagi hunian liar di wilayah tersebut.

Advertisement

Disperum KPP Solo masih terus menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkot Solo terkait solusi pemukiman liar di Bong Mojo. Selain melakukan sosialisasi sebelum penertiban, mereka juga akan mencari solusi bagi para warga yang bermukim di sana.

Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/8/2022), menjelaskan akan mencari solusi yang terbaik bagi warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo. Belum diputuskan apakah solusi itu berupa pemberian santunan atau ganti tempat tinggal.

Advertisement

Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/8/2022), menjelaskan akan mencari solusi yang terbaik bagi warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo. Belum diputuskan apakah solusi itu berupa pemberian santunan atau ganti tempat tinggal.

“Kami masih mencari solusi yang terbaik bagi warga Bong Mojo, mengenai uang santunan atau ganti rugi lahan bagi mereka masih kami bahas bersama dan rencananya masih ada satu sosialisasi lagi sebelum penertiban,” ujarnya.

Baca Juga: Sekali Lagi Sosialisasi, Pemkot Solo Tancap Gas Tertibkan Hunian Liar Bong Mojo

Advertisement

“Kalau mengubah status lahan atau menerbitkan sertifikat itu tidak bisa, karena dari RTRW yang ada, daerah tersebut bukan diperuntukkan wiilayah permukiman. Selain itu status lahannya adalah Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Solo,” ulasnya.

Harapan Warga

Membenarkan pernyataan Taufan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Kementerian ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, juga menyebut tidak bisa memberikan sertifikat untuk hunian liar di lahan makan Bong Mojo.

Baca Juga: Warga Hunian Liar Bong Mojo Solo Bisa Dapat Listrik, Begini Penjelasan PLN

Advertisement

Slamet menegaskan tanah tersebut merupakan milik Pemkot Solo dan di RTRW bukan sebagai kawasan permukiman. “Melihat dari RTRW-nya tidak mungkin untuk mengubah lahan Bong Mojo, karena peruntukannya bukan permukiman. Selain itu kan juga itu punya Pemkot Solo,” ungkap Slamet.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo sudah dua kali menggelar sosialisasi penertiban lahan makam Bong Mojo. Dua sosialisasi itu digelar pada Agustus ini. Masih butuh satu kali lagi sosialisasi sebelum nantinya rumah-rumah liar itu ditertibkan.

Sesuai rencana, Pemkot akan memanfaatkan lahan Bong Mojo untuk membangun pasar mebel untuk merelokasi pedagang pasar mebel di Gilingan, Banjarsari, Solo. Selain itu Pemkot juga akan membangun fasilitas umum lainnya seperti garasi bus milik Dishub.

Advertisement

Baca Juga: Disperum KPP Solo Ternyata Sudah 2 Kali Sosialisasi ke Warga Bong Mojo

Terkait penertiban itu, sebelumnya warga hunian liar lahan makam Bong Mojo, Solo, berharap bisa mendapatkan ganti rugi berupa lahan pengganti atau legalitas lahan yang mereka tempat saat ini. Mereka berharap pemerintah memberi mereka sertifikat tanah hak milik.

Mereka berdalih sudah membayar untuk menempati lahan tersebut dan sebagai warga Solo mereka merasa berhak diberi tempat yang layak dan legal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif