SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot Solo) akan membuat 13 hutan kota untuk mengurangi polusi udara sekaligus melaksanakan amanat Undang-undang (UU) 26/2007 tentang Lingkungan Hidup.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Sri Adhyaksa dalam sambutannya di acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar Pusat Pelatihan Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPLH LPPM) UNS, Minggu (5/6/2011). Rencana tersebut nantinya akan dibicarakan dengan beberapa pihak terkait terutama pemilik lahan. “Memperhatikan syarat ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan yakni 30% dari keseluruhan total wilayah, saat ini Kota Solo baru mampu menyediakan 18,2%-nya saja,” ujar Adhyaksa, Minggu.

Selanjutnya untuk menjalankan amanat UU, Pemkot berencana membuat 13 hutan kota. Dalam menetapkan 13 hutan kota, sambung Adhyaksa, hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu Walikota Solo. Khusus tanah milik Pemkot atau tanah masyarakat, lokasi yang direncanakan bisa langsung ditetapkan oleh Walikota. Sebaliknya untuk tanah yang tidak dikuasai oleh Pemkot semisal tanah milik perguruan tinggi, penetapan sebagai hutan kota harus didahului dengan pembicaraan lebih dulu.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya