SOLOPOS.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo bakal memasang 40 alat pencatat transaksi secara real time  atau Terminal Monitoring Device (TMD) atau penghitung pajak restoran. Sasarannya adalah warung satai atau soto.

“Kita sudah mengajukan alat, permintaan, kita tinggal nunggu proses pengadaan yang dilakukan oleh Bank Jateng,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat saat ditemui Solopos.com di Balai Kota Solo, Kamis (22/6/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tulus mengatakan 40-an unit TMD akan menyasar sektor kuliner di Kota Solo. Jenis kuliner yang potensial untuk pendapatan pajak di Kota Solo adalah soto, bakso, dan satai karena tergolong makanan khas.

“Nanti kita lihat apakah gugusan soto, bakso, atau satai kambing. Yang khas di Solo kan tengkleng dan satai kambingnya sama soto mungkin. Kalau njenengan lihat warung soto selalu penuh,” ujar dia.

Menurut dia, Pemkot Solo tidak bisa melakukan pengadaan TMD sendiri, namun harus dengan mitra bank. Hal itu mengacu aturan yang berlaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun realisasi pajak restoran di Kota Solo terkini sudah melebihi target triwulan yang ditetapkan. Jenis pajak yang cerah adalah pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak hotel.

“Ya untuk sampai akhir tahun ya kita optimistis aja kan tidak bisa matematis. Capaian terkini di kali dua gitu kan enggak bisa karena capaian pajak sangat tergantung dengan situasi dan kondisi. Harapannya endemi ya,” jelas dia.

“Situasi endemi ini yang berlaku mulai kemarin dinyatakan langsung oleh Pak Presiden. Ya harapannya akan membawa dampak kepada perekonomian termasuk nanti realisasi pajak restoran, pajak hotel, dan pajak lainnya,” tambah dia.

Berdasarkan laman online pajak Solo sampai dengan Kamis (22/6/2023), pajak hotel mencapai Rp25.488.771.900 atau 48%, pajak restoran Rp41.388.430.900 atau 48%, pajak hiburan Rp9.640.331.100 atau 42%.

Berdasarkan data Bapenda Kota Solo, target pajak daerah APBD 2023 Kota Solo senilai Rp522,5 miliar. Target pajak menurut jenisnya, yakni pajak hotel Rp53 miliar, pajak restoran Rp86 miliar, pajak hiburan Rp23 miliar, dan pajak reklame Rp20 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan Rp70 miliar, pajak parkir Rp8 miliar, pajak air tanah Rp6 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp102,5 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp154 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya