Soloraya
Jumat, 23 Desember 2011 - 22:08 WIB

Pemkot Solo bakal somasi PLN

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/dok)

FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Sikap PLN yang tetap memadamkan 17.000 PJU membuat Pemkot Solo berang. Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan bakal langsung menyomasi PLN.
Advertisement

Rudy, sapaan akrab Wawali, mengaku heran dengan para petinggi PLN yang tidak juga mau mengerti kondisi masyarakat Solo, serta upaya yang sudah dilakukan Pemkot untuk menyelesaikan masalah tunggakan rekening PJU itu. ”Sungguh tidak etis jika dalam situasi seperti ini PLN mengancam melakukan pemadaman. Apalagi Pemkot kan sudah jelas menyatakan anggaran untuk melunasi tunggakan senilai Rp 9 miliar lebih itu sudah disiapkan dalam RAPBD 2012 dan 2012 hanya tinggal hitungan hari,” jelas Rudy, saat ditemui wartawan di Balaikota, Jumat (23/12/2011).

Selanjutnya, Rudy menegaskan alasan keterlambatan Pemkot membayar rekening PJU hingga mengakibatkan tunggakan sebesar itu bukan karena Pemkot tidak mau membayar. Tapi itu adalah masalah bagaimana Pemkot harus mengatur skala prioritas. Masih banyak hal-hal lain yang menuntut prioritas lebih, misalnya program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS), Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) dan sebagainya. ”Kami akan melayangkan somasi ke PLN jika benar-benar melakukan pemadaman. Sebagai perusahaan negara, PLN tidak memahami UUD 1945,” tandas Rudy.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA), Budi Yulistianto, membenarkan anggaran Rp 9 miliar untuk membayar tunggakan rekening PJU sudah ada dalam RAPBD 2012, yang segera ditetapkan menjadi APBD karena evaluasi Gubernur sudah turun. Begitu juga anggaran untuk membayar rekening bulanan tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.
Mengenai pajak PJU dari PLN ke Pemkot yang bisa saja dijadikan alasan pembenar oleh PLN untuk melakukan pemadaman, Budi menegaskan alasan itu tidak bisa diterima. Sebab, sesuai aturan, pembayaran pajak itu tidak bisa secara otomatis digunakan membayar rekening PJU.

Advertisement

ema/shs/sry/dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif