Soloraya
Selasa, 2 November 2021 - 19:30 WIB

Pemkot Solo Batalkan Larangan Anak Balita Masuk Mal dan Tempat Publik

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak mengunjungi mal dan pusat perbelanjaan. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo batal menerbitkan aturan larangan anak usia bawah lima tahun atau balita masuk tempat publik seperti mal, objek wisata, dan lain-lain. Poin itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan baru itu berlaku mulai Selasa (2/11/2021) hingga Selasa (15/11/2021). Pada poin j nomor 2 disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun asal mendapatkan pendampingan orang tua.

Advertisement

Baca Juga: UNS Solo Belum Berhasil Temui Saksi Korban Kekerasan Diklat Menwa 2013

Begitu pula kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Lalu fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.

Dalam SE itu, aturan lainnya juga tak banyak berubah dibanding SE yang terbit dua pekan lalu. Artinya, tak ada pengetatan maupun tambahan aturan pelonggaran. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum melakukan pengetatan.

Advertisement

Baca Juga: Motor Kembali Setelah Dicuri, Perempuan Boyolali Ini Kegirangan

“Ya kalau kasusnya naik lagi, akan ada pengetatan. Kami masih membahas soal gedung isolasi terpusat anak. Bagaimana, pengaktifannya melibatkan dokter psikologi anak karena anak-anak sangat rawan dan memang harus dilindungi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa.

Gibran menambahkan pembatasan usia anak berkunjung di ruang publik belum dilakukan. Tapi Gibran memastikan akan melakukan pengetatan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.

Advertisement

Baca Juga: Ganti Aturan Lagi! Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang ke Tempat Publik Solo

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan ada perubahan aturan anak usia balita berkunjung ke tempat publik. Aturan itu merupakan saran dari dokter spesialis anak yang diundang menghadiri rapat evaluasi.

Kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada akhir tahun. “Tapi, aturan itu berupa masukan. Keputusan tetap di wali kota,” katanya, Senin (1/11/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif