SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

SE Wali Kota mengatur jam buka tempat hiburan dan pijat tradisional.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Solo tertanggal 24 Mei 2017 mengatur jam operasional usaha rekreasi, tempat hiburan, dan pengobatan tradisional pijat urut selama Ramadan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam SE itu, pengelola usaha rekreasi dan hiburan umum diwajibkan tutup selama tujuh hari di awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idulfitri atau 1 Syawal sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus pengusaha, Ginda Ferachtriawan, menghargai apa yang dikehendaki oleh Pemkot selama Ramadan. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi terutama terkait operasional wahana permainan.

“Sesuai SE untuk gelanggang permainan dan sebagainya memang diperkenankan untuk tetap buka saat Puasa, tetapi berlaku buka tutup, yakni buka pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB kemudian boleh beroperasi lagi pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Inilah yang perlu diperhatikan lagi karena beberapa tempat usaha ini berada di pusat perbelanjaan yang umumnya pukul 21.00 sudah tutup,” ungkapnya, kepada wartawan, Kamis (25/5/2017).

Di samping itu, operasional diskotek dan pub diperkenankan buka mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Sedangkan bar boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, sementara kafe beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB, dan rumah karaoke buka dari 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Di sisi lain, usaha pengobatan tradisional pijat urut juga diwajibkan tutup selama tujuh hari di awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Mereka kemudian diperbolehkan buka dengan ketentuan mulai pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB kemudian beroperasi lagi pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata saat sosialisasi SE ini di Hotel Sala View, Anggoro Hexa, menjelaskan jenis usaha yang menggunakan live music diperbolehkan buka dengan catatan fasilitas ini tak boleh dioperasikan selama tutup selama tujuh hari di awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idulfitri.

Restoran dengan fasilitas musik ini selama puasa boleh buka pukul 11.00 hingga 01.00 WIB, sementara live music diperbolehkan mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB.

“Bagi para pengelola restoran, rumah makan, dan penjual makanan/minuman saat siang hari dimohon memasang penutup atau tirai. Sedangkan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya