SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK. (dok)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo menetapkan penghasilan minimal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang direkrut 2023 mulai Rp2.513.400 sampai Rp4.890.600. PPPK bakal mendapatkan tambahan penghasilan.

Penelusuran Solopos.com melalui pengumuman Pemkot Solo membuka pendaftaran PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023, Senin (25/9/2023), rentang penghasilan paling rendah adalah pemula pemadam kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo dengan kualifikasi SMA/sederajat Rp2.513.400 hingga Rp3.381.300.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain itu, Pemula Pranata Pencarian dan Pertolongan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Solo kualifikasi SMA/Sederajat Rp2.513.400 hingga Rp3.381.300.

Sedangkan sejumlah formasi dengan kualifikasi D-III memiliki rentang penghasilan Rp2.851.500 hingga Rp4.015.300. Sejumlah formasi dengan kualifikasi S-1 atau D-IV rentang penghasilannya Rp3.186.100 sampai Rp4.396.900.

Rentang penghasilan paling tinggi merupakan sejumlah formasi dengan kualifikasi profesi dokter spesialis mulai Rp3.424.100 hingga Rp4.890.600. Pemkot Solo telah membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 dari 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Tersedia 879 lowongan, masing-masing 505 tenaga pengajar, 264 tenaga kesehatan, dan 110 tenaga teknis. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan rentang penghasilan diumumkan supaya warga paham.

“Untuk memberikan gambaran kepada teman-teman yang mendaftar supaya tahu. Jangan sampai mereka merasa terjebak ketika melamar sudah masuk dan ketika mendapatkan penghasilan kecewa,” kata dia.

Menurut Dwi, ada sejumlah peserta yang mengundurkan diri seusai menyadari nilai penghasilan tak sesuai harapannya setelah dinyatakan lolos pada seleksi PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun-tahun sebelumnya.

“Mereka melamar, dalam kurun perjanjian kerja sudah tanda tangan, namun belum mencapai waktu tertentu itu mengundurkan diri, mengajukan berhenti. Itu melanggar aturan perjanjian kerja,” jelas dia.

Menurut dia, PPPK boleh mengajukan mundur atas permintaan sendiri apabila sudah mencapai ¾ masa perjanjian kerja. Periode perjanjian 1 sampai lima tahun. Pemkot Solo biasanya memberikan kontrak kerja selama lima tahun bagi pegawai yang usianya jauh dari batas masa pensiun.

Adapun PPPK Pemkot Solo mendapatkan gaji serta tunjangan, antara lain tunjangan keluarga dan jabatan. PPPK bisa mendapatkan kesempatan tambahan penghasilan lainnya.

“Insya Allah pada pelaksanan masih bisa kesempatan tambahan yang lain sesuai aturan, antara lain honor dan perjalanan dinas,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya