SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintan Kota (Pemkot) Solo bergerak cepat menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) 2022 senilai Rp24 miliar.

Potensi pendapatan itu terancam hilang menyusul keluarnya aturan baru dari pemerintah pusat yakni PP No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Keluarnya PP itu harus direspons daerah dengan merevisi Perda IMB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam hal ini, Pemkot Solo harus merevisi Perda No 2/2018 tentang Penyelenggaraan IMB. Jika revisi tidak dilakukan, Pemkot Solo tidak bisa memungut atau menarik retribusi IMB pada tahun depan. Pendapatan sektor itu bisa menguap.

Baca Juga: Pengaturan Lalu Lintas Dampak Proyek Rel Layang Joglo Solo Belum Siap

Wakil Ketua DPRD Solo, Taufiqurrahman, saat wawancara dengan wartawan di Rumah Makan Bunga Padi Jl RM Said Solo, Kamis (18/11/2021), menuturkan potensi PAD dari retribusi IMB diasumsikan senilai Rp24 miliar pada tahun depan.

Artinya potensi pendapatan sebesar itu bisa tak masuk ke PAD apabila Perda Penyelenggaraan IMB belum direvisi. Bila revisi perda tersebut baru dilakukan tahun depan, artinya Pemkot tak bisa memungut retribusi pada awal tahun.

Akan ada potensi retribusi IMB yang tak tertarik pada awal-awal tahun 2022. “Alhamdulillah ini dari eksekutif sudah mengajukan, sudah masuk ke kami [pimpinan DPRD]. Segera kami respons untuk mekanisme selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga: Begini Cara Aftech Bantu Masyarakat Deteksi Pinjaman Online Ilegal

Sangat Mepet

Politikus Partai Golkar itu mengakui waktu yang tersisa hingga berakhirnya tahun 2021 sudah sangat mepet. Ia memperhitungkan bakal hanya ada waktu satu bulan bagi kalangan legislatif untuk membahas dan menyelesaikannya.

Tapi ia optimistis dengan semangat para wakil rakyat yang siap membahas revisi perda itu secepatnya, waktu yang ada masih mencukupi. “Pekan depan harus sudah dimulai. Sehingga waktu yang ada bisa mencukupi,” katanya.

Ihwal mekanisme yang akan dilakukan DPRD Solo terkait agenda penyelesaian raperda IMB, menurut Taufiq akan dimulai dengan penjadwalan di Bapemperda. Setelah itu DPRD membentuk pansus untuk pembahasan raperda.

Baca Juga: Sakral dan Sederhana, Mangkunegaran Peringati 100 Hari Wafatnya MN IX

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, menyambut baik gerak cepat Pemkot Solo merespons peringatan dari kalangan legislator. Sebab beberapa pekan lalu legislator mengingatkan pentingnya revisi raperda tersebut.

“Syukur kalau sudah masuk. Jadi maturnuwun kalau Pak Wali Kota sudah memasukan raperda ke DPRD. Sesuai komitmen kami siap menyelesaikan tahun ini pembahasannya untuk menjadi perda. Teman-teman siap lembur,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya