SOLOPOS.COM - Kepala Inspektorat Solo Arif Darmawan. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima gratifikasi dari para pemangku kepentingan menjelang Lebaran 2024. ASN sudah cukup menerima tunjangan hari raya (THR).

Pantauan Solopos.com, Senin-Selasa (1-2/4/2024) sejumlah pejabat Pemkot Solo maupun instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Solo mengunggah konten setop gratifikasi melalui media sosial.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Kami mengimbau bagi stakeholder, mitra, vendor, dan rekanan untuk tidak memberikan bingkisan atau sejenisnya dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran pegawai,” jelas konten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Solo.

Konten itu mengimbau warga untuk membantu dalam pengawasan. Warga bisa membuat aduan apabila menemui praktik gratifikasi melalui ulas.surakarta.go.id

Inspektur Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan Pemkot Solo telah membuat surat edaran (SE) mengenai larangan gratifikasi. Setiap OPD sudah membagikan konten setop gratifikasi menjelang Lebaran 2024.

“Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima. Pemkot Solo sudah memberikan THR, sudah cukup dengan THR itu,” ungkap Arif.

Menurut dia, ASN yang telah menerima barang pemberian, bingkisan, dan lain-lain bisa membuat laporan ke Pelayanan Unit Gratifikasi (PUG) Inspektorat Kota Solo. Laporan kepada Inspektorat Kota Solo itu berupa sumber barang, jumlah, dan penyerahan barangnya.

Arif mengatakan ketika menjadi Kepala Satpol PP Kota Solo tahun lalu menerima tiga parsel, namun Arif segera lapor kepada Inspektorat Kota Solo. Sekda Solo juga mendapatkan parsel, namun tidak masalah selama lapor ke Inspektorat Kota Solo.

“Barang yang saya terima sudah saya serahkan ke panti asuhan. Ada buktinya. Barang juga bisa diserahkan ke pihak lain seperti keluarga berisiko stunting,” papar dia.

Menurut Arif, kebiasaan menerima pemberian bisa mempengaruhi layanan publik, antara lain potensi pemberi barang akan didahulukan dalam pelayanan. Semua orang memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan dari Pemkot Solo.

Arif mengatakan ada sanksi yang bisa diberikan Pemkot Solo kepada ASN yang melanggar aturan gratifikasi. Sanksi itu disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, misalkan ada teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya