Soloraya
Kamis, 8 November 2018 - 20:15 WIB

Pemkot Solo Ingin Akuisisi Bangunan Bank Danamon Gladak 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Setelah berhasil mengakuisisi lahan di selatan Benteng Vastenburg, Pemkot Solo kini melirik bangunan Bank Danamon. Pemkot berencana memanfaatkan bangunan itu sebagai kantor Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan segera menyerahkan surat permohonan hibah bangunan tersebut ke Bank Danamon. Pemkot menginginkan bangunan tersebut agar bisa dimanfaatkan sebagai kantor pemerintahan.

Advertisement

“Kalau dihibahkan akan kami gunakan bangunan Bank Danamon untuk kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” kata Rudy, sapaan akrabnya, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (7/11/2018).

Saat ini bangunan Bank Danamon masih digunakan sebagai kantor perbankan tersebut. Sesuai rencana Bank Danamon pindah dan menempati bangunan di Jl. Urip Sumoharjo. 

Advertisement

Saat ini bangunan Bank Danamon masih digunakan sebagai kantor perbankan tersebut. Sesuai rencana Bank Danamon pindah dan menempati bangunan di Jl. Urip Sumoharjo. 

Dengan demikian bangunan tersebut akan dikosongkan dan Pemkot ingin menguasainya. Pemkot berharap bangunan tersebut bisa dihibahkan ke Pemkot. “Kalau diminta beli ya tidak mungkin, karena butuh anggaran besar. Jadi kami berharap bangunan bisa dihibahkan untuk Pemkot,” katanya.

Sebelumnya, lahan di samping Bank Danamon berhasil diakuisisi setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara menyerahkan hak pengelolaannya ke Pemkot Solo. 

Advertisement

Akuisisi Benteng Vastenburg sebagai kawasan cagar budaya, menurut Rudy, akan lebih mudah seandainya bangunan Bank Danamon dikelola Pemkot. “Harapannya satu kawasan itu [Benteng Vastenburg] bisa kami kelola semuanya. Namun terkendala karena lahan itu milik privat,” katanya.

Wacana akuisisi kawasan Benteng Vastenburg yang mengemuka sejak awal 2013 tak kunjung terealisasi. Rudy mengakui selama ini Pemkot kesulitan untuk mengakuisisi seluruh kawasan Vasteburg lantaran persoalan anggaran dan kepemilikan hak pengelolaan lahan yang berada di tangan beberapa pihak. 

Merujuk data, lahan Benteng Vastenburg seluas 56.788 meter persegi terbagi dalam sembilan persil, masing-masing atas nama PT. Benteng Perkasa Utama (tiga persil), PT. Benteng Gapura Tama (tiga persil), satu persil dimiliki Bank Danamon, dan dua persil dimiliki perseorangan.

Advertisement

“Kami juga sudah minta bantuan pemerintah pusat untuk mengakuisisi Benteng Vastenburg,” katanya.

Asisten Administrasi Umum Setda Pemkot Solo Eny Tyasni Suzana menuturkan Benteng Vasteburg bisa menjadi ikon wisata baru bagi Kota Solo.  Tentunya persiapan ke arah sana bisa mulai dilakukan, seperti pengembalian parit sebagai embung melalui pembuatan gorong-gorong, serta pemanfaatan bangunannya. 

“Benteng Vastenburg, Museum Bank Indonesia dan lainnya akan menjadi jujukan baru bagi wisatawan saat berkunjung ke Solo,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif