Soloraya
Rabu, 5 Mei 2021 - 17:15 WIB

Pemkot Solo Larang Mudik, Tapi Izinkan Pendatang Berwisata

Mariyana Ricky P.d  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani. (Facebook/BNPB)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperbolehkan pendatang berwisata di Kota Bengawan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.

SE itu dengan No. 067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Beleid legal yang berlaku 4-17 Mei 2021 itu berisi pembaruan larangan mudik.

Advertisement

Kendati begitu, Pemkot rupanya memberi lampu hijau bagi para pelancong. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan adanya izin pendatang untuk berwisata di Kota Solo.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul dari Klaster Salat Tarawih Bertambah Jadi 25

Advertisement

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul dari Klaster Salat Tarawih Bertambah Jadi 25

Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi ketentuan, yakni menginap di hotel/losmen/guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.

Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel/losmen/guest house dan sebagainya. “Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM [Surat Izin Keluar/Masuk] itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Advertisement

Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ]. “Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh,” ungkapnya.

Wisata Buka

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo. “Taman Balaikambang itu sudah kami setting terbatas,” kata dia. Ihwal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Ia meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.

Dalam SE tersebut Pemkot mengatur periode menjelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 4-5 Mei 2021, dengan ketentuan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Keterangan hasil uji negatif swab PCR/swab antigen paling lama 1 x 24 jam pada saat diperiksa Satgas Jaga Tangga/Tim Cipta Kondisi.

Advertisement

Peniadaan mudik di wilayah Kota Solo mulai 6-17 Mei dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pernikahan.

Baca Juga: Sego Godog, Hidangan Klangenan Khas Magelang dan Yogya

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama tanggal itu dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib memiliki cetak Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau surat lzin Perjalanan tertulis atau surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Advertisement

Jika pelaku perjalanan tidak memiliki dokumen dan kepentingan perjalanan selain kegiatan yang dikecualikan, wajib melakukan karantina selama 5×24 Jam di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang diatur Satgas Covid-19.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif