Soloraya
Selasa, 10 Maret 2020 - 20:58 WIB

Pemkot Solo Melawan Eksekusi Sriwedari, Pejabat Dilarang Hadiri Rakor di PN

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi gapura Taman Sriwedari, Solo, ditutup pada Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota atau Pemkot Solo melawan putusan eksekusi lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Perlawanan sudah dilakukan dengan tidak mendatangi agenda rapat koordinasi persiapan eksekusi lahan Sriwedari pada Senin (9/3/2020) lalu. Perwakilan Pemkot Solo yang diundang yaitu Camat Laweyan, Lurah Sriwedari, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Advertisement

“Atas arahan dari Pak Wali Kota memang dari birokrasi Pemkot kemarin tiga-tiganya tidak hadir,” ujar Kabag Hukum Setda Solo, Eny Rosana, saat rapat membahas permasalahan lahan Sriwedari di Ruang Badan Anggaran DPRD Solo, Selasa (10/3/2020).

Rapat atas inisiatif DPRD Solo itu dipimpin empat pimpinan DPRD, Budi Prasetyo, Sugeng Riyanto, Achmad Sapari dan Taufiqurrahman. Rapat yang diikuti para legislator itu juga menghadirkan Kepala BPN Solo, Herry Sudiarto beserta jajarannya.

Advertisement

Rapat atas inisiatif DPRD Solo itu dipimpin empat pimpinan DPRD, Budi Prasetyo, Sugeng Riyanto, Achmad Sapari dan Taufiqurrahman. Rapat yang diikuti para legislator itu juga menghadirkan Kepala BPN Solo, Herry Sudiarto beserta jajarannya.

Komplotan Pencuri Mobil Sragen Tertangkap Setelah Diberondong 6 Peluru

Eny menjelaskan sikap yang sama akan ditunjukkan Pemkot Solo saat ada undangan rapat koordinasi berikutnya. “Kalau rapat koordinasi biasanya diundang sampai tiga kali, baru akan dilaksanakan eksekusinya sendiri,” kata dia.

Advertisement

Sikap Pemkot Solo Melawan Eksekusi Sriwedari Didukung DPRD

Perlawanan dimaksud yakni mengajukan gugatan dengan mendasarkan adanya bukti baru (novum) yang dipegang Pemkot saat ini. Target gugatan itu yakni pembatalan pelaksanaan eksekusi.

Perampokan Taksi Online Boyolali Gagal Karena Sopir Melawan dan Lari Bawa Kunci Mobil

“Bukti yang dulu belum pernah diungkap, belum pernah disampaikan, belum pernah dijadikan bukti, baik di dalam gugatan-gugatan perdata maupun TUN yang sampai tahun 2016, dan tadi secara kronologi sudah disampaikan,” terang dia.

Advertisement

Tapi saat ditanya Solopos.com apa bukti baru yang disiapkan Pemkot Solo, Eny enggan membeberkan. Menurut dia, novum akan disampaikan di pengadilan. “Maaf novum masih rahasia. Kami sampaikan di pengadilan,” tegas dia.

Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat diwawancarai Solopos.com seusai rapat menyatakan DPRD mendukung penuh sikap Pemkot Solo melawab putusan eksekusi lahan Sriwedari oleh PN Solo.

Uji Coba Terakhir, Persis Solo Pilih Klub Lokal Ketimbang Tim Liga 2

Advertisement

Dukungan terhadap perlawanan tersebut baik yang bertujuan menunda atau membatalkan eksekusi lahan serta perlawanan hukum menggunakan bukti baru. “Terkait agenda eksekusi lahan Pemkot harus membuat langkah-langkah perlawanan segera,” terang dia.

Sugeng juga mengatakan DPRD Solo segera mengirimkan surat kepada PN Solo agar menunda agenda eksekusi tanah Sriwedari. Berdasarkan penjelasan BPN Solo dan Bagian Hukum Solo, putusan eksekusi disebut non executable (tak bisa dieksekusi).

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat ihwal kronologi sengketa lahan Sriwedari, eksekusi yang akan dilakukan PN Solo bahasanya non executable karena fakta-fakta hukum tadi. Kami akan berkirim surat ke PN,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif