SOLOPOS.COM - Sidak PNS Pemkot Solo, Rabu (22/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Jam kerja PNS Solo, Pemkot mewacanakan menghilangkan jam kerja karena aturan baru jam kerja berubah mulai April.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo akan menerapkan aturan baru jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai April mendatang. Saat ini, aturan jam kerja PNS tersebut tengah dimatangkan tim Pemkot.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tim Pemkot mematangkan rencana perubahan jam masuk kerja PNS menjadi pukul 07.30 WIB atau mundur setengah jam dari pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mewacanakan jam masuk PNS pukul 08.00 WIB.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rakhmat Sutomo mengakui jika jam masuk kerja PNS idealnya pukul 07.30 WIB, karena mempertimbangkan jam pulang PNS. Namun hal itu masih dikaji oleh tim Pemkot. “Kalau diberlakukan jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, jam pulang PNS bisa sampai pukul 17.00 WIB. Menurut saya itu terlalu sore,” ujarnya ketika dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2016).

Selain pengaturan jam masuk maupun jam pulang kerja, menurut Rakhmat jam istirahat PNS juga perlu dikaji kembali. Rakhmat akan mengusulkan jam istirahat dihilangkan. Nantinya jam istirihat untuk makan siang atau menunaikan ibadah salat bagi pegawai muslim akan diatur secara bergantian oleh PNS di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selama ini jam istirahat PNS yakni Senin-Kamis pukul 12.00 WIB- 12.30 WIB. “Saya rasa kalau selang seling [bergantian] tak masalah, karena di Provinsi saja juga tak diberlakukan jam istirahat,” katanya.

Setidaknya, Rakhmat mengatakan tidak adanya jam istirahat bagi pegawai bisa mempersingkat jam kerja PNS setiap harinya. Jika PNS masuk kerja pukul 07.30 WIB, jam pulang PNS bisa tidak berubah yakni tetap pukul 16.00 WIB. Rakhmat mengatakan pengaturan jam kerja PNS akan dikoordinasikan dengan Dishubkominfo dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Pengaturan jam kerja dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas terutama saat pagi hari.

“Saat ini rencana pengaturan jam kerja masih terus kita bahas. Rencana April aturan baru jam kerja sudah diterapkan,” kata Rakhmat.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hari Prihatno mengatakan masih mengkaji jam kerja PNS bersama tim SKPD terkait lainnya.  Berdasarkan data BKD, saat ini PNS non guru di lingkungan Pemkot bekerja pukul 07.00-16.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan Jumat pukul 07.00-11.00 WIB. Pemkot menerapkan lima hari kerja, yakni Senin-Jumat dengan waktu istirahat selama 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya