SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo awal tahun 2011 ini mulai mengujicobakan sistem E-Procurement dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemkot mewajibkan setiap satuan kerja perangkat daerah mulai mengumumkan lelang melalui internet.

“Awal tahun ini sudah mulai diujicobakan. Setidaknya masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red) sudah mulai mengumumkan lelang melalui internet untuk satu hingga dua proyek yang akan mereka laksanakan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Ahyani ketika ditemui wartawan di Loji Gandrung, Rabu (5/1).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengemukakan pengumuman secara elektronik tersebut wajib dilakukan oleh satuan kerja yang tengah melakukan lelang barang dan jasa. Menurut Sekda, hal itu telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Lebih lanjut Sekda mengatakan telah membentuk Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) untuk membangun system pelaksanaan lelang secara elektronik.

Selain mencegah terjadinya kecurangan, sistem tersebut dapat merekam proses lelang secara lengkap sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan. Dia menegaskan, satuan kerja yang tidak mengumumkan lelang melalui internet bakal terkena sanksi. “Anggaran pengadaan barang atau jasa tersebut tidak bisa dicairkan,” kata Sekda.

sry?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya