SOLOPOS.COM - Ilusrasi Aparatur sipil negara ASN Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

Tim agen perubahan ini diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kedisiplinan ASN.

Solopos.com, SOLO—Pembentukan tim agen perubahan aparatur sipil negara (ASN) di lingungan Pemerintah Kota Solo akan diperluas hingga tataran kepala seksi (kasi). Tim agen perubahan ini diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kedisiplinan ASN.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, ketika dijumpai wartawan seusai melantik dan mengukuhkan 80 anggota Tim Agen Perubahan Pemkot Solo di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Rabu (26/7/2017). Wali Kota mengatakan selama ini agen perubahan baru sampai di tataran kepala bidang (kabid). “Ke depan akan kita perbanyak agen-agen perubahan ini sampai ke kasi,” kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy ini.

Pemkot Solo sudah membentuk dan mengukuhkan Tim Agen Perubahan pada 2016. Kini Pemkot Solo mengukukuhkan kembali para ASN pilihan sebagai Agen Perubahan tersebut. Agen-agen perubahan ini tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tugas memantau dan mengawasi kinerja ASN. “Mereka juga bisa menegur pimpinan OPD-nya jika tidak disiplin waktu, seperti telat datang ke kantor,” kata Rudy.

Sejauh ini, ia mengatakan pembentukan Agen Perubahan mampu meningkatkan kinerja dan disiplin ASN. Agen Perubahan inipun diminta memberikan laporan masing-masing OPD ke Wali Kota. Rudy berjanji menindaklanjuti semua laporan tersebut. Rudy meminta anggota tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Pemkot Solo instropeksi diri. Hal ini perlu dilakukan mulai dari pribadi anggota sebelum melakukan pengawasan kedisiplinan kerja ASN dilakukan. “Perubahan saya kira dimulai dengan merubah perilaku diri sendiri dulu, baru mengawasi perilaku orang lain [ASN],” ujar dia.

Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo, mengatakan dasar pembentukan agen perubahan adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah. Agen perubahan ini menjadi role mode bagi ASN lain. Tujuannya agar mereka bisa mengubah mindset dan budaya kerja ASN. “Menjaga kinerja dan disiplin kerja, serta dapat menjalankan sebagaimana tugas dan fungsinya,” katanya.

Para anggota tim agen perubahan ini adalah ASN terpilih di masing-masing OPD setelah melalui seleksi berupa assesment test. Di antaranya meliputi tes psikometrik dan leaderless group discussion (LGD), serta wawancara. Kriteria anggota agen perubahan ditetapkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ASN, bertanggung jawab atas setiap tugas, taat aturan disiplin dan kode etik pegawai, mampu memberi pengaruh positif kepada lingkungan organisasinya, serta inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas.

“Agen perubahan harus memakai pin setiap hari, menunjukkan disiplin dan kinerja yang lebih baik, dapat menjadi teladan, menjalin komunikasi efektif dengan atasan,” katanya. Agen perubahan juga menjadi tangan kanan pimpinan OPD. Salah satunya memberikan saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya