SOLOPOS.COM - Kondisi Dalem Kepatihan yang juga bekas bangunan TK Taman Putera Mangkunegaran Solo yang masuk BCB sejak 2021 namun sebagian sudah dibongkar. Foto diambil Kamis (12/1/2023). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Solo sedang membahas kompensasi kepada pemilik benda cagar budaya (BCB) supaya tidak ada kejadian Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran dirobohkan terulang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo, Aryo Widyandoko, menjelaskan Pemkot Solo sedang berupaya agar tidak ada kasus cagar budaya dirobohkan terulang lagi tanpa kajian untuk proses revitalisasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Apapun kalau tidak merusak niat bagus, support pemerintah bagaimana,” kata dia ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/1/2023).

Aryo mengatakan salah satu kompensasi dari pemerintah  kepada pemilik BCB berupa keringanan pajak bumi bangunan (PBB) sejauh ini.

“Mereka orang kaya-kaya kalau bebas PBB kami lihat kurang pas,” paparnya. Menurut dia, hal yang membuat repot pemilik BCB merupakan kajian-kajian. Kajian hal yang dibutuhkan pemilik BCB untuk proses revitalisasi.

Terkait dukungan kajian, lanjut Aryo, baru membahas dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solo Nur Basuki dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono.

Untuk merealisasikan itu perlu persetujuan Sekda Solo, Wali Kota Solo, dan DPRD Solo. Aryo mengatakan semula ada rencana melakukan jumpa pers Senin (16/1/2023) terkait Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran yang dirobohkan setelah Pemkot Solo berkoordinasi dengan pemilik pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran, Jumat pekan lalu.

Namun, Kepala DPUPR Kota Solo Nur Basuki ke Jakarta Senin dan pemilik Dalem Kepatihan Mangkunegaran tidak berada di Kota Solo. Aryo belum mau menyebut nama pemilik Dalem Kepatihan Mangkunegaran karena belum melihat sertifikat asetnya.

Laporan yang Aryo terima yakni bagian bawah bangunan akan ditinggikan lebih dari jalan sekitar. Material kayu dikumpulkan lalu diberikan nomor untuk dibangun kembali. Namun, konstruksi dihentikan sementara. “Pendapa harus kembali semula,” jelas dia.

Kepala DPUPR Kota Solo Nur Basuki mengatakan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Solo telah bertemu dengan pemilik Dalem Kepatihan Mangkunegaran. Perlu kajian teknis BCB untuk langkah izin revitalisasi bangunan.

Menurut dia, ada sejumlah bangunan cagar budaya yang dimiliki secara privat. Belum ada pemberian kompensasi kepada pemilik BCB sejauh ini.

Kompensasi berupa keringanan PBB saja jadi salah satu upaya pemerintah sejauh ini.

“Membantu mereka membuat kajian budaya, kajian cagar budaya, itu kewajiban pemerintah,” ujarnya.  Pemilik BCB yang ingin memelihara asetnya dibantu, antara lain, dengan kajian. “Tapi ada yang welcome ada yang enggak juga,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya