Soloraya
Senin, 5 Februari 2024 - 13:42 WIB

Pemkot Solo Siapkan 3 Skema untuk Selesaikan 4.105 Honorer

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota atau Pemkot Solo menyiapkan tiga skema untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai akhir tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Solo sebanyak 4.105 orang.

Advertisement

“Kami melakukan pemetaan tenaga non ASN. Kami diberikan batas sampai akhir tahun untuk menyelesaikan. Ada beberapa skema yang sudah disampaikan kepada Komisi I DPRD Solo,” kata Dwi kepada Solopos.com di Balai Kota Solo, Jumat (2/2/2024) siang.

Dwi mengatakan pengalihan status tenaga honorer salah satunya dengan mengusulkan 750 kuota calon aparatur sipil negara (CASN) ke pemerintah pusat, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, menurut Dwi, tiga skema yang telah dibicarakan Pemkot Solo untuk tenaga non ASN, yakni pembiayaan pegawai dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) salah satunya RSUD. Beban tenaga kerja di RSUD di Kota Solo dibiayai dengan APBD Kota Solo sejauh ini.

Advertisement

“Atau dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan memungkinkan untuk pembiayaan pegawai,” ujar dia.

Selain itu, kata Dwi, penyelesaian tenaga honorer dengan tenaga alih daya. Kota Solo memiliki Perda No.2/2023 tentang tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKDPK).

“Ada Undang-undang baru perlu konsultasi ke pemerintah pusat apakah Perda TKDPK ditindaklanjuti dalam peraturan teknis dalam Peraturan Wali Kota Solo,” ungkap dia.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023 sesuai Undang-undang (UU) No. 5/2014 dan PP No.19/2018. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer akhir tahun lalu.

Penuntasan tenaga honorer diperpanjang sampai akhir tahun ini. Sementara itu, pemerintah daerah menghadapi tantangan berupa batasan belanja pegawai melalui APBD maksimal 30 persen berdasarkan Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif