Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab, belum ada kejelasan pasti penyelenggara dan anggaran yang akan menanggung PPPK antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rakhmat Sutomo, saat ditemui