Soloraya
Rabu, 24 Januari 2018 - 18:35 WIB

Pemkot Solo Tutup Paksa SPBU Jongke Pajang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana penutupan SPBU Jongke, Pajang, Laweyan, oleh Pemkot Solo, Rabu (24/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo menutup paksa SPBU Jongke di Pajang, Laweyan, lantaran izin penempatan HGB-nya sudah habis.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menutup paksa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jongke di Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo, Rabu (24/1/2018). Penutupan paksa SPBU di tanah milik Pemkot Solo seluas 2.000 meter persegi itu karena lahan itu akan dipakai membangun fasilitas publik.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pemanfaatan lahan Pemkot di Jongke untuk SPBU bermula dari perjanjian No.593/1252/1991 tanggal 19 Juni 1991. Saat itu, Pemkot Solo membuat perjanjian dengan seorang pengusaha asal Jakarta bernama Edy Budihartono terkait pemanfaatan lahan untuk SPBU.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 17 Kelurahan Pajang yang tebit 31 Juli 1991 sudah berakhir 1 September 2010. Namun, berdasarkan perjanjian No. 593 disepakati pemanfaatan lahan itu untuk SPBU selama 25 tahun dan berakhir 2 Mei 2017.

Namun, sejak Mei 2017 itu pengelola SPBU tak juga menghentikan operasional SPBU Jongke. “Bahkan hingga Selasa [23/1/2018] kemarin itu masih jualan bahan bakar. Ini kan namanya njarag [melawan]. Padahal, Pemkot sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada pengelola SPBU terkait penghentian operasional SPBU, sampai kirim SP tiga kali, tidak ada respons,” papar Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedradjad, saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela penutupan dan penguasaan tanah bekas HGB No. 17, Rabu.

Advertisement

Penutupan SPBU Jongke melibatkan personel dari BPPKAD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Pemerintah Kecamatan Laweyan, dan Kelurahan Pajang. Pemkot Solo memasang pagar seng di depan SPBU.

Di dalam SPBU, seluruh fasilitas pelayanan jual beli bahan bakar masih komplet. Namun, tidak ada aktivitas pelayanan karena tidak ada satu pun pekerja dan pengelola di sana saat eksekusi.

“Seluruh peralatan yang kaitannya dengan pelayanan SPBU ini nanti dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Pemkot enggak mungkin membongkar, yang jelas kami minta segera dikosongkan,” ujar Herman.

Advertisement

Molornya pengosongan lahan sejak habis masa perjanjian berdampak pada terhambatnya program pemanfaatan lahan itu oleh Pemkot. “Pemkot sudah minta BPN [Badan Pertanahan Nasional] mengukur lahan di sini karena kan mau dibangun fasilitas publik. Tapi BPN enggak berani ngukur-ngukur selama tanah ini masih di bawah penguasaan orang lain.”

Di tanya soal fasilitas publik yang akan dibangun di lahan tersebut, Herman hanya menyebut salah satu kemungkinannya pembangunan atau perluasan Pasar Jongke. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, menjelaskan penutupan SPBU Jongke dalam rangka mengamankan aset mengingat masa berlaku HGB No. 17 telah berakhir.

“Saat ini SPBU kami tutup. Kalau pengelola akan membongkar dan mengambil barang-barang yang masih ada bisa menghubungi BPPKAD,” ujar Arif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif