SOLOPOS.COM - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengikuti Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 dan Hari Ibu ke-95 2023 di Balai Kota Solo, Selasa (19/12/2023) pagi. Pemkot Solo mengubah jam kerja ASN, terutama pada Jumat seusai Salat Jumat. (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkot Solo, Selasa (2/1/2024). Perubahan jam kerja tidak menambah atau mengurangi durasi jam kerja ASN. Namun, bakal mengubah kebiasaan ASN pada Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan Pemkot Solo mengubah jam kerja ASN menyesuaikan regulasi terbaru berupa Perpres yang ditetapkan pertengahan tahun lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami belum menyesuaikan jam kerja waktu itu, kami baru menyesuaikan pada Januari ini. Durasi jam kerja tak berubah,” kata dia dihubungi Solopos.com, Senin (1/1/2024).

Dwi mengatakan jam kerja ASN yang baru Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Jam istirahatnya pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Jam kerja Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Istirahat pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan jam masuk kantor sebelumnya pukul 07.15 WIB.

Menurut Dwi, jam kerja tidak berubah pada layanan kesehatan dan pendidikan. Sekolahan tetap masuk pukul 07.00 WIB.

“Jam berubah bagi ASN tidak begitu pengaruh Senin sampai Kamis, istirahatnya tambah panjang. Sebagian besar ASN pasti pulangnya setelah pukul 16.00 WIB. Yang agak mengubah kebiasaan itu pada Jumat,” ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah ASN yang bertugas sebagai takmir masjid di kampung atau tempat tinggal mereka. Namun, dengan jam istirahat selama 1,5 jam seharusnya ASN tetap bisa bertugas di masjid sebelum kembali ke kantornya.

Sementara itu Pemerintah Kecamatan Jebres melalui akun Instagramnya @kecjebres menyatakan perubahan jam kerja dan jam pelayanan Kecamatan Jebres Kota Solo mulai, Selasa (2/1/2024).

Jam kerja Senin sampai Jumat pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Jam kerja Jumat pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB. Jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Jam pelayanan sampai Kamis pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sedangkan Pemerintah Kecamatan Banjarsari melalui akun Instagramnya @kec.banjarsari.ska menjelaskan pelayanan pagi Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. Jam istirahatnya pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Pelayanan pagi, Jumat pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB. Pelayanan sore, Senin sampai Kamis pukul 16.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Jumat mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya