Soloraya
Jumat, 29 Juli 2022 - 13:46 WIB

Pemkot Solo Uji Coba Sepeda Motor Wajib Parkir di Gedung Parkir

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana peletakan batu pertama pembangunan Gedung Parkir Ketandan, Kamis (24/2/2022). (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO – Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melakukan uji coba operasional Gedung Parkir Ketandan di Jl. RE Martadinata, Jumat (29/7/2022). Pengendara sepeda motor yang hendak parkir di sepanjang Jl. RE Martadinata diwajibkan masuk ke gedung parkir.

Gedung parkir itu dibangun pada akhir Februari 2022 lalu dan menelan dana APBD kurang lebih Rp12,7 miliar. Gedung berlantai empat itu diperkirakan mampu menampung sekitar 700 unit sepeda motor dan 24 unit mobil. Perinciannya, lantai satu untuk mobil. Sementara, lantai dua hingga empat untuk parkir sepeda motor.

Advertisement

“Sepeda motor wajib masuk ke dalam gedung tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan kapasitas kendaraan bermotor di setiap lantai,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho, saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Pintu masuk gedung parkir ada di ruas Jl. RE Martadinata. Sedangkan pintu keluarnya di ruas Jl. Mayor Kusmanto menuju Jembatan Ketandan. Pengendara sepeda motor bisa keluar lewat pintu masuk dengan syarat sepeda motor harus didorong tanpa menyalakan mesin.

Advertisement

Pintu masuk gedung parkir ada di ruas Jl. RE Martadinata. Sedangkan pintu keluarnya di ruas Jl. Mayor Kusmanto menuju Jembatan Ketandan. Pengendara sepeda motor bisa keluar lewat pintu masuk dengan syarat sepeda motor harus didorong tanpa menyalakan mesin.

Petugas parkir disiagakan di sepanjang Jl. RE Martadinata untuk mengarahkan pengendara sepeda motor untuk parkir di dalam gedung.

Baca Juga: Dishub Solo Tambah 15 Mesin Karcis Parkir Portabel, Ini Cara Kerjanya

Advertisement

Disinggung ihwal parkir mobil, Yulianto mengatakan saat uji coba kendaraan roda empat diparkir secara paralel di sisi selatan Jl. RE Maratdinata. Dishub Solo bakal mengevaluasi uji coba parkir kendaraan bermotor di sepanjang jalan itu.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, mengatakan selama ini di kawasan Pasar Gede belum ada area parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan atau off street parking. Hal ini memicu kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Karena itu, Pemkot Solo membangun gedung parkir guna mengurangi kapasitas ruang jalan agar kondisi lalu lintas bisa lancar. Masyarakat bisa memperoleh ruang parkir yang memadai di gedung parkir.

Advertisement

Baca Juga: Banyak Proyek Bikin Solo Terancam Macet Parah, Ini Saran Para Ahli

Selain itu, retribusi parkir untuk PAD Kota Solo juga meningkat lantaran parkir kendaraan bermotor dikelola terpadu.

“Gedung Parkir Ketandan dibangun untuk memudahkan masyarakat menitipkan kendaraannya di kawasan Pasar Gede. Kalau pagi hari, kondisi lalu lintas di kawasan ini sangat padat kendaraan,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif