“Persoalan ini kan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemkot. Kami tidak bisa ikut campur, apalagi berkunjung ke sana. Kecuali jika itu adalah tanah Pemkot, bisa saja sebelum dikosongkan, mereka dicarikan lahan. Tapi ini kan bukan tanah Pemkot,” jelas Rudy, saat ditemui wartawan, Selasa.
Lebih jauh, Rudy mengatakan yang bisa dilakukan Pemkot hanyalah wait and see. Pemkot hanya bisa bertindak kalau ada permintaan atau aspirasi dari para penghuni mes. Jika ada penghuni mes yang mengajukan permohonan bantuan pengadaan tempat tinggal, maka pihaknya bisa mengusahakan, misalnya di Rusunawa bagi mereka yang benar-benar tidak punya tempat tinggal, atau bantuan pembangunan rumah bagi mereka yang masih punya lahan di tempat lain tapi tak mampu membangun rumah.
“Itu harus kami teliti dulu dan semuanya harus sesuai prosedur. Misalnya, kalau mau di Rusunawa ya harus masuk waiting list bersama warga lainnya. Sedangkan kalau bantuan pembangunan rumah bisa dimasukkan dalam program bantuan rumah tak layak huni,” kata Rudy.
(shs)