SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO--Pemkot Solo tidak melarang pejabatnya memakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik dan berlebaran. Larangan hanya berlaku untuk mobil operasional seperti ambulans, pengangkut sampah dan sejenisnya, yang harus tetap siaga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat diwawancarai wartawan di balaikota, Selasa (7/8/2012). Meski tidak dilarang, Budi menegaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait pemakaian mobdin untuk mudik dan berlebaran.

Di antaranya, pemakaian bahan bakar harus ditanggung sendiri oleh pejabat yang bersangkutan dan harus memakai pertamax. Demikian pula jika terjadi kerusakan di perjalanan, maka menjadi kewajiban pejabat itu untuk menanggung biaya perbaikannya.

“Pertimbangan lainnya adalah soal keamanan jika ditinggal mudik, siapa yang akan menjaga mobil itu kalau ditinggal? Jadi untuk mobdin yang melekat pada jabatan tidak dilarang dipakai mudik. Kalau mobil operasional ya jelas tidak boleh, harus tetap standby,” jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya