SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/Espos/dok)

SOLO--Pemkot Solo merespons positif usulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ihwal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2004 tentang Pengelolaan Parkir. Hanya saja Pemkot kurang sependapat dengan mekanisme pencabutan Perda. Diberitakan sebelumnya, BPSK meminta Pemkot merevisi Perda tentang Pengelolaan Parkir yang dianggap tak mengakomodasi UU Perlindungan Konsumen. BPSK menawarkan opsi pencabutan Perda sebelum diterbitkannya Perda baru.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau sampai dicabut saya rasa tidak perlu. Hanya perlu penyempurnaan saja di pasal yang diperdebatkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, di Balaikota, Senin (17/6/2012).

Menurut Sekda, opsi penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk mengisi kekosongan jika Perda dicabut adalah hal berlebihan. Budi menilai kelayakan Perda tak bisa digebyah uyah dengan sebuah kejadian. Seperti diketahui, BPSK mendesak revisi Perda Parkir lantaran ganti rugi atas kehilangan kendaraan tidak proporsional. Dalam pasal 10 Perda tersebut, ganti rugi yang diberikan pada konsumen maksimal Rp5 juta. “Dari sisi perlindungan konsumen, saya sepakat perlu ada revisi. Namun sebatas revisi inkremental (tambal sulam), bukan yang frontal.”

Budi mengakui Perda Pengelolaan Parkir mempunyai sejumlah kelemahan. Salah satunya di aturan tentang nominal ganti rugi. Menurut Sekda, Perda harusnya tidak menggunakan angka definitif untuk menyebut ganti rugi. “Kalau definitif, ada inflasi sedikit ya ketinggalan. Harusnya ada kepatutan yang terukur. Bisa lewat persentase, disesuaikan dengan harga motor dan tahun keluar motornya,” katanya.

Di sisi lain, Sekda kurang sepakat dengan BPSK yang mempersoalkan sistem kerjasama parkir dalam Perda. BPSK mengkritisi pengelolaan parkir badan jalan yang diberikan ke swasta. Artinya, segala kerugian konsumen tak menjadi kewajiban Pemkot. “Dikelola siapapun tak masalah. Yang jadi permasalahan kan penyelewengan di balik pengelolaan itu. Harusnya itu yang dikritisi.”

Meski diserahkan ke swasta, pihaknya mengklaim tetap memainkan fungsi kontrol. Oleh karenanya, Sekda mengatakan tak perlu revisi di poin tersebut. “Kalau masih kurang kuat, tinggal dibikin Perwali yang mengatur tentang hal itu. Termasuk soal lelang yang katanya dipindahtangankan, bisa diatur dalam Perwali ini.”

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku terbuka dengan usulan revisi Perda Parkir. Namun demikian, Rudy menyebut revisi Perda tak bisa dilakukan serta merta. “Tidak bisa sehari dua hari. Tahun depan saya pikir masih pakai Perda yang lama sembari menunggu pembahasan di badan legislasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya