Soloraya
Senin, 16 Mei 2011 - 18:28 WIB

Pemkot tetap hitung hak-kewajiban PPB

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menanggapi positif niat pengelola Pondok Persada Bengawan (PPB) di Kentingan, Jebres, Sarimin, yang membuka celah untuk menegosiasikan nilai ganti rugi. Namun Pemkot tetap akan memperhitungkan terlebih dulu hak dan kewajiban antara Pemkot dengan PPB.

Advertisement

Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto menanggapi pernyataan Sarimin tentang negosiasi nilai ganti rugi PPB tersebut, Senin (16/5/2011).

“Kami tentunya akan tetap bernegosiasi dengan pengelola PPB, namun perhitungan tentang hak dan kewajiban antara Pemkot dan PPB juga tetap akan dilakukan. Dalam hal ini agar bisa adil bagi kedua pihak, baik Pemkot ataupun bagi pengelola PPB sendiri,” tegas Sekda.

(sry)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hak Kewajiban Pemkot PPB
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif