SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Rekam E-KTP, pemohon perekaman KTP elektronik di Solo meningkat hingga 300 persen dari hari biasa.

Solopos.com, SOLO–Pemohon perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Solo membludak dalam sepekan terakhir. Kantor kecamatan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dibanjiri pemohon e-KTP dengan peningkatan mencapai 300%.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan rata-rata permohonan warga yang melakukan perekaman data e-KTP baik di kecamatan maupun Dispendukcapil ada 300-an orang per hari. Jumlah tersebut meningkat 300% dibanding hari biasanya.

“Terjadi lonjakan pengurusan layanan e-KTP sepekan terakhir ini,” kata Suwarta ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2016).

Suwarta mengatakan peningkatan jumlah pemohon perekaman data e-KTP terjadi seiring penetapan batas akhir perekaman dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 September mendatang. Bagi warga yang belum melakukan perekaman sampai batas akhir, data penduduknya bakal dinonaktifkan. Di Solo sendiri, Suwarta menyebutkan masih ada ribuan warga yang belum merekam data e-KTP.

“Jadi ribuan warga yang belum rekam data, pasti akan melakukan perekaman. Mereka takut tidak bisa ngurus buat SIM, BPJS dan lainnya karena tidak punya NIK [nomor induk kependudukan],” katanya.

Suwarta mengatakan sampai saat ini terus  menyisir secara door to door ribuan wajib e-KTP yang belum rekam data. Layanan jemput bola untuk memberi kemudahan warga dalam proses perekaman e-KTP. Selain mengerahkan pelayanan Administasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan dan Minggu pagi di Car Free Day (CFD), pihaknya  juga menjemput bola penduduk belum rekam data.

“Jadwal penyisiran bergilir di 51 kelurahan dilakukan setiap Senin, Selasa dan Rabu. Dimana setiap harinya dijadwalkan perekaman data di dua kelurahan,” katanya.

Ihwal ketersediaan blanko e-KTP, Suwarta mengatakan hingga kini masih 5.000-an keping. Jumlah itu dinilai masih aman untuk memenuhi kebutuhan layanan e-KTP warga Kota Solo. Meski demikian, pihaknya berencana mengajukan tambahan blangko e-KTP sebanyak 10.000 keping ke Kemendagri. Permohonan blanko e-KTP dilakukan guna mengantisipasi lonjakan pemohon e-KTP sebelum batas akhir perekaman data.

Selain itu, Suwarta mengatakan juga berencana menambah dua set alat perekaman e-KTP di APBD Perubahan. Alat tersebut akan digunakan sebagai cadangan jika terjadi kerusakan alat saat terjadi lonjakan kepengurusan layanan e-KTP.

“Kami akan mengajukan anggaran Rp220 juta untuk pengadaan dua set alat perekaman e-KTP,” katanya.

Saat ini, Suwarta mengatakan Pemkot memiliki 11 unit alat perekaman layanan adminduk. Perinciannya lima alat perekaman untuk lima kecamatan (masing-masing kecamatan satu alat perekaman), satu unit alat mobil keliling, dua unit alat di Dispendukcapil, tiga unit alat cadangan atau biasanya digunakan untuk jemput bola perekaman ke SMA/SMK. Sementara alat printer yang dimiliki berjumlah 10 unit. Dengan rincian lima unit printer untuk lima kecamatan (masing-masing satu unit), satu printer mobil keliling, dua alat printer di Dispendukcapil dan sisanya sebagai cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya