SOLOPOS.COM - Suasana kawasan rumah yang digunakan untuk indekos di Sumber, Banjarsari, Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pemondokan Solo, Pemkot Solo akan menertibkan tempat indekos yang tidak memiliki izin.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menertibkan tempat indekos atau usaha pemondokan di Kota Bengawan. Penertiban itu sebagai upaya Pemkot mendata tempat indekos yang belum mengantongi izin atau liar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan masih banyak tempat indekos yang belum mengantongi izin dari Pemkot. Padahal merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, setiap badan atau orang yang memiliki usaha pemondokan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Baca juga: Ada Lebih Dari 2.250 Tempat Indekos di Kota Solo

Izin usaha pemondokan merupakan bagian dari penertiban dan pendataan masyarakat. “Perizinan tidak serta merta ditujukan mencari pendapatan daerah. Tapi yang utama itu pendataan, bukan meminta retribusi, ini pikiran yang keliru,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2016).

Melalui pendataan ini, tempat usaha pemondokan atau indekos lebih terpantau penggunaannya. Selain itu Pemkot bisa memonitor keberadaan penduduk pendatang dari luar daerah. Selama ini keberadaan penghuni indekos tidak terpantau.

Pemkot tidak ingin tempat indekos disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkotika, minuman keras, atau kumpul kebo pasangan tak resmi dan hal negatif lain. Dia menargetkan dalam setahun seluruh tempat indekos atau pemondokan di Kota Bengawan sudah memiliki izin.

Salah satu upayanya Pemkot mempermudah pengurusan izin usaha pemondokan kurang dari 10 kamar selesai di kecamatan. “Tidak perlu ke BPMPT [Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu] lagi,” kata Rudy.

Persyaratan mengurus izin ialah fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pemohon, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi izin HO/gangguan, dan daftar fasilitas yang disediakan. Pemkot tidak memungut biaya untuk mengurus izin tersebut.

Izin akan diselesaikan dalam tiga hari. Tim Pemkot kini terus menyosialisasikan Perda tentang Penyelengaraan Usaha Pemondokan kepada masyarakat. Selama masa sosialisasi, dia meminta pemilik usaha pemondokan atau tempat indekos untuk mengurus izin.

“Kami akan melibatkan RT/RW untuk mendata tempat indekos di Solo,” katanya.

Pengurus RT/RW juga diminta aktif melaporkan data indekos baru. Rudy mengaku banyak tempat hunian beralih menjadi tempat indekos. Meskipun jumlah kamar yang disewakan tidak lebih dari lima unit.
Padahal sesuai Perda, dua kamar pun harus mengantongi izin sehingga perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui kepastian jumlah indekos.

“Pendataan sekaligus sebagai langkah pengawasan dan pembinaan Pemkot. Minimal pendataan mempermudah Pemkot dalam mengawasi tempat indekos,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, sebelumnya mengatakan ada sejumlah kendala dalam penertiban tempat indekos. Salah satunya pemilik tempat indekos berada di luar kota. Pemilik hanya menyerahkan pengelolaan kepada orang lain, sehingga kesulitan untuk melakukan penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya