SOLOPOS.COM - Tanah di wilayah Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri bakal menjadi ganti kawasan wisata Jateng Valley di lahan seluas 371 hektare milik Perhutani. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal membangun kawasan wisata Jateng Valley di lahan seluas 371 hektare milik Perhutani.

Kawasan wisata Jateng Valley bakal berlokasi di Wana Wisata Penggaron, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Banyumanik, Semarang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebagai kompensasi penggunaan lahan untuk Jateng Valley, PT Taman Wisata Jateng (TWJ) selaku pengelola proyek mengganti lahan dengan cara tukar guling di wilayah Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

Wilayah yang bakal ditukar guling tersebut merupakan oro-oro dan tanah kas desa, terbagi dalam 17 bidang tanah dengan luas 17,2 hektare.

Baca Juga: Libur Sekolah! Ini Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk Anak di Semarang

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jateng Valley merupakan pembangunan destinasi wisata unggulan di Jawa Tengah.

Menurut rencana Jateng Valley mulai dibangun pada 15 Agustus 2020 yang ditandai peletakan batu pertama oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proyek ini merupakan kolaborasi antara pemerintah, Perum Perhutani, dan PT TWJ serta PT Penggaron Sarana Semesta (PSS).

Destinasi wisata ini dibangun di lahan seluas 371 ha. Sebagian lahan tersebut memanfaatkan lahan hutan Perum Perhutani.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Rute Menuju Munggur Park Delanggu Klaten

PT TWJ selaku pengembang wajib mengganti lahan hutan Perum Perhutani tersebut. Penggantian lahan hutan itu berada di Wonogiri.

Data yang didapatkan Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, lahan Perum Perhutani yang digunakan sebagai pembangunan Jateng Valley seluas 98,1 ha.

PT TWJ sudah menyediakan calon pengganti lahan hutan tersebut seluas 238,6 ha di Desa Kulurejo dan Kelurahan Bejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.

Selain itu, ada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.

Dua Kali Lipat

Kepala Dinas PMD, Antonius Purnama Adi, mengatakan secara aturan PT TWJ harus mengganti lahan hutan Perum Perhutani yang digunakan sebagai Jateng Valley minimal dua kali lipat dari lahan yang digunakan.

PT TWJ menyiapkan lahan pengganti hutan itu di beberapa desa di Wonogiri. Dari luas 238,6 lahan pengganti, sebanyak 17 bidang tanah seluas 17,2 ha merupakan tanah oro-oro dan kas desa Kulurejo.

Nilai pengganti tanah itu diperkirakan lebih dari Rp1,3 miliar. Sementara calon lahan pengganti lain merupakan tanah hak milik perorangan.

Baca Juga: Skatepark Terbesar Indonesia Berada di Ungaran Semarang, Ada Apa Saja?

“Masalahnya, penggantian lahan yang melibatkan tanah kas desa dan oro-oro ini membutuhkan prosedur khusus. Proses penggantian tidak bisa seperti menjual tanah hak milik perorangan. Ada proses panjang,” kata Anton saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (27/12/2022).

Tanah kas desa adalah tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

Sementara tanah oro-oro adalah tanah negara yang belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

Baca Juga: Libur Natal, 1 Juta Wisatawan Kunjungi Jateng, Terbanyak ke Kota Lama Semarang

Proses tukar menukar kawasan hutan yang melibatkan tanah kas desa dan oro-oro melalui proses panjang lantaran baik Pemerintah Desa Kulurejo maupun Pemerintah Kabupaten Wonogiri memerlukan petunjuk dan pengarahan dari Pemprov Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri.

Proses itu berlangsung sejak 12 November 2020 hingga sekarang.

Pada Selasa kemarin, Pemkab Wonogiri memfasilitasi rapat antara PT TWJ dan Pemdes dan sejumlah warga Kulurejo di Ruang Girimanik, Sekda Wonogiri.

Baca Juga: Dilirik Raffi Ahmad untuk Investasi, Ini Harga Tiket Masuk Semarang Zoo

Rapat yang dipimpin Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, untuk menemukan titik temu dan kesalingpahaman antara PT TWJ dan Pemdes Kulurejo.

“Tadi sudah didiskusikan dan tidak ada masalah. Tanah pengganti untuk tanah kas desa dan oro-oro sudah disiapkan. Hanya proses penggantiannya belum. Harus ada penghitung nilai tanah dulu. Memang prosesnya lama, tidak seperti penggantian tanah umum yang tinggal bayar. Pesannya Pak Bupati harus bisa dilakukan secepatnya,” ujar dia.

Dia melanjutkan, PT TWJ harus mengganti tanah kas desa yang akan dijadikan pengganti kawasan hutan itu dengan tanah yang senilai dengan tanah kas desa tersebut.

Lokasi tanah pengganti tanah kas desa seyogyanya berada di Kulurejo.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Umbul Baru di Klaten, Layak Dikunjungi saat Momen Liburan

“Tukar guling tanah kas desa itu nilainya minimal harus sama dengan tanah yang kas desa. Termasuk tanah oro-oro itu sudah terdaftar di pemdes. Hanya memang belum disertifikasi. Tapi masuknya aset desa,” imbuh Anton.

Komisaris Utama PT TWJ, Paijo Handoko Rahardjo, mengatakan selama ini tidak ada masalah terkait tukar menukar kawasan hutan, termasuk yang melibatkan tanah kas desa dan oro-oro di Kulurejo.



PT TWJ memiliki kewajiban untuk mengganti kawasan hutan Perum Perhutani yang dimanfaatkan untuk pembangunan Jateng Valley di Banyumanik, Semarang.

Baca Juga: Wisatawan Terjebak di Karimunjawa Capai 459 Orang, 49 WNA

“Memang pemohonnya kami, tetapi nanti [tanah itu] diserahkan kepada Perum Perhutani. Ini suatu hal yang menguntungkan untuk Perum Perhutani dan hal positif buat negara karena hutannya diperluas,” kata Handoko.

Sementra itu, Kepala Desa Kulurejo, Aris Hartanto, menyampaikan hal senada.

Tidak ada permasalahan atau konflik dalam tukar menukar kawasan hutan oleh PT TWJ.

Baca Juga: Tak Sabar Mau Pulang, 12 Wisatawan Terjebak di Karimunjawa Pilih Carter Pesawat

Namun karena tanah tersebut merupakan kas desa dan oro-oro proses penggantiannya tidak sesederhana penggantian tanah umum atau perorangan.

Penggantian tanah kas desa harus diganti dengan tanah lain senilai tanah tersebut untuk dijadikan tanah kas desa kembali.

“Tanah penggantinya sudah kami siapkan, di dekat Kantor Desa Kulurejo dan ada yang agak jauh dari desa. Penggantinya itu tidak seluas tanah desa sekarang, tapi senilai. Nanti yang menilai kantor jasa penilai publik. Yang penting senilai, bukan seluas,” kata Aris kepada Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (28/12/2022).







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya