Soloraya
Senin, 18 Juli 2022 - 18:23 WIB

Pemprov Imbau Larangan Daging Anjing, Pemkot Solo bakal Mengikuti?

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjukkan stiker larangan mengonsumsi daging anjing. (Antara-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Solo belum mengambil sikap ihwal imbauan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah ihwal larangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.

Di sisi lain, koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terus mendesak Pemkot Solo segera mengeluarkan pelarangan perdagangan daging anjing. Surat imbauan larangan perdagangan daging anjing ditandatangani Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah, Agus Wariyanto.

Advertisement

Salah satu pertimbangan imbauan itu, yakni UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam regulasi itu disebutkan daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan atau jenis lainnya.

Anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak untuk dikonumsi. Terkait imbauan larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing tersebut, DKPP Kota Solo belum mengambil sikap. Alasannya belum menerima surat resmi dari Pemprov Jawa Tengah.

Advertisement

Anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak untuk dikonumsi. Terkait imbauan larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing tersebut, DKPP Kota Solo belum mengambil sikap. Alasannya belum menerima surat resmi dari Pemprov Jawa Tengah.

“Kami belum menerima surat resmi dari Pemprov Jawa Tengah. Ngapunten, belum bisa matur banyak. Kami menunggu surat resmi imbauan dari Pemprov Jawa Tengah sebagai acuan untuk mengambil langkah,” kata Kepala DKPP Solo, Eko Nugroho, saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Daging Anjing, Ngefek Buat Kota Solo?

Advertisement

Selain itu, Eko juga akan berkomunikasi dengan para stakeholder untuk menyerap masukan dan saran. “Komunikasi intensif juga dilakukan pada para stakeholder. Masukan dan saran dari mereka juga menjadi pertimbangan,” katanya.

Tingkat Konsumsi Tinggi

Sementara itu, Perwakilan DMFI, Mustika, meminta agar Pemerintah Kota Solo mengeluarkan perdagangan daging anjing. Kebijakan serupa telah diambil Pemkab Sukoharjo dan Pemkab Karanganyar. Kedua daerah itu telah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Kuliner Anjing Disebut Bagian dari Sejarah Masyarakat Kota Solo

Advertisement

Berdasarkan data DMFI, tingkat konsumsi daging anjing di Kota Solo tergolong tinggi. Selama ini, warung olahan daging anjing bertebaran di pinggir ruas jalan hingga perkampungan.

“Anjing yang terinfeksi rabies berpotensi menularkan virus terhadap manusia maupun hewan sehat lainnya. Jawa Tengah merupakan daerah bebas penyakit rabies. Harus dipertahankan agar tidak muncul kasus penyakit rabies,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng secara resmi mengeluarkan surat imbauan terkait larangan pedagangan daging anjing. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Advertisement

Baca Juga: Resmi! Pemprov Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Daging Anjing

Dengan surat edaran ini, Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat di daerah masing-masing terkait larangan perdagangan daging anjing.

Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih gencar dalam melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing adalah hewan untuk dipelihara dan bukan untuk dikonsumsi dagingnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif