Soloraya
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:21 WIB

Pemprov Jateng Beri Kelonggaran Jam Operasional Usaha Kuliner selama PPKM

Ponco Suseno  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas patroli penegakan aturan berbincang dengan petugas keamanan di salah satu toko di Klaten, Senin (11/1/2021). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Pemprov Jateng mengeluarkan surat edaran ke sejumlah bupati dan wali kota terkait kelonggaran usaha kuliner selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Awalnya usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, kini dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, SE tersebut diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo, atas nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada 13 Januari 2021. Surat bernomor 443.3/0000870 itu berisi tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng.

Advertisement

Terdapat empat poin dalam SE tersebut. Salah satunya memberikan kelonggaran bagi usaha kuliner yang tadinya harus tutup pukul 19.00 WIB menjadi 21.00 WIB selama PPKM, 11 Januari 2021-25 Januari 2021.

25 Pedagang Pasar Kota Sragen Pilih Tutup Kios Selama PPKM, Kenapa?

Salah satu poin tersebut yakni jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian pelaksanaan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi perkantoran memperhatikan Instruksi Mendagri No.1/2021 dan tetap memperhatikan urgensi pelayanan kepada masyarakat swsuai kondisi wilayah masing-masing.

Advertisement

Poin berikutnya, kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan (pernikahan, hajatan, pengajian, perkumpulan masa dan sejenisnya) untuk sementara ditunda pelaksanaannya.

Poin terakhir, operasional tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, warnet, game online, tempat olaharaga dan kegiatan yang sejenis lainnya untuk sementara ditutup atau sangat dibatasi jumlah pengunjung dan jam operasional.

Diprotes Pedagang, Aturan Pembatasan Jam Operasi Usaha PPKM Klaten Tetap Lanjut

Advertisement

Terkait hal tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani langsung merespons. "Klaten siap laksanakan arahan Pemerintah Provinsi Jateng. Salam sehat, disiplin patuhi protokol Covid-19," demikian jawaban Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyikapi surat dari Pemprov Jateng tersebut, melalui akun Instagramnya (IG), @yani_sunarno, Kamis (14/1/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif