SOLOPOS.COM - Mobil Suzuki Carry yang dicuri pemuda 22 tahun asal Jatisrono, Wonogiri, di rumah korban yang juga warga Jatisrono, Wonogiri, November 2023 lalu. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Desa Tanggulangnin, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, berinisial FAF, ditangkap polisi gegara nekat mencuri mobil Suzuki Carry milik S, warga Jatisrono. Pemuda itu menggasak mobil yang diparkir di garasi rumah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (7/1/2024), aksi pencurian mobil itu terjadi pada dini hari bulan November 2023. Kala itu, mobil Suzuki Carry berpelat nomor AD 1588 HG milik korban diparkir di garasi rumah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat korban terlelap tidur, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membuka pintu mobil dengan peralatan yang dibawa. Dia lantas membawa kabur mobil milik korban pada dini hari itu.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan korban sempat curiga saat mendengar suara berisik dari arah garasi rumah. Korban lantas membuka pintu garasi rumah namun tidak melihat hal yang mencurigakan.

“Korban kemudian kembali masuk rumah dan tidur. Saat hendak menunaikan Salat Subuh sekitar pukul 03.45 WIB, korban tersentak kaget saat mendapati mobil di garasi rumah telah raib,” kata dia, Minggu.

Pada pagi hari, korban langsung melaporkan pencurian mobil itu ke Polsek Jatisrono, Wonogiri. Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di lokasi kejadian. Keterangan dari para saksi disinkronkan dengan informasi dan petunjuk di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan, tim Resmob Polres Wonogiri dan Polsek Jatisrono menangkat FAF di rumahnya pada Kamis (4/12024). “Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk diperiksa. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil Suzuki Carry,” papar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry berikut STNK dan BPKB mobil tersebut. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor. Baik mobil maupun sepeda motor,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya