SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SLEMAN — Pemuda asal Klaten berinisial R, 25, diringkus aparat Polsek Kalasan, Sleman DIY pada Rabu (12/1/2022). R ditangkap dengan tuduhan membobol ruko di Kelurahan Taman Martani, Kapanewon Kalasan, Sleman. Kejadiannya pada 20 Desember 2021 lalu.

Menurut keterangan Polsek Kalasan, tersangka menggasak barang-barang di konter tersebut senilai total Rp64 juta. Polisi berhasil menangkap tersangka sekitar tiga pekan setelah kejadian di Klaten pada Rabu sore.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mmenurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Sri Pujo, dalam aksinya pelaku mengambil sejumlah barang meliputi paket data senilai Rp36 juta, handphone dengan saldo Rp3 juta, 10 power bank, uang tunai Rp600.000.

Baca Juga: Kawanan Maling Bermobil Gasak Palem Sikas di Karanganom Klaten

“Sehingga korban mengalami kerugian total senilai Rp46 juta,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri di lima lokasi berbeda. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya