SOLOPOS.COM - Ilustrasi jambret (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Pemuda warga Semanggi, Pasar Kliwon, Yulianto, 20, dibekuk aparat Polsek Laweyan seusai menjambret di Jl. Dr. Rajiman depan rumah makan Bumbu Desa, Laweyan, Solo, Senin (19/5/2014) sore. Aksi tersebut dinilai nekat karena dilakukan tak jauh dari Mapolsek Laweyan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (20/5/2014), peristiwa tersebut menimpa pelajar SMP, Wahyu Robi Saputro, 12, pukul 16.30 WIB. Kejadian bermula ketika Wahyu berjalan di Jl. Dr. Rajiman sambil menenteng komputer genggam atau tablet.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tiba-tiba saja sesampainya di depan rumah makan Bumbu Desa ada orang yang merampas tablet tersebut. Pelaku merampas dari belakang dengan berlari. Tempat kejadian perkara hanya berjarak 150 meter dari Mapolsek Laweyan.

Setelah menguasai hasil kejahatan Yulianto kabur menuju temannya yang sudah siap menunggu di motor. Tak beruntung bagi dia, sesaat setelah berboncengan mereka terserempet kendaraan lain yang sedang melaju di dekat mereka.

Akibatnya, Yulianto yang membonceng temannya terjatuh. Temannya yang masih berada di motor langsung kabur meninggalkan Yulianto. Dia pun ditangkap warga. Beruntung, ada anggota Polsek Laweyan yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Petugas bergegas mengamankan Yulianto sebelum dihajar massa.

Kapolsek Laweyan, Kompol Edi Wibowo, saat ditemui Solopos.com di kawasan Stadion Manahan, Selasa, membenarkan adanya penjambretan tersebut. Tersangka dikatakan dia saat ini ditahan. Menurutnya, aksi pelaku tergolong nekat.

Betapa tidak, Yulianto bersama temannya menjambret korban di lokasi tak jauh dari mapolsek. Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama pengguna jalan, agar selalu mewaspadai kejahatan di jalan.

Kewaspadaan itu menurut dia harus selalu ada di mana pun tempatnya. Pasalnya, kejahatan saat ini tak mengenal waktu dan tempat. Penjambretan yang menimpa Wahyu adalah salah satu buktinya.

“Di mana pun kita berada harus waspada. Pelaku kejahatan sekarang semakin nekat,” ulas Edi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah. Dia menambahkan, Yulianto dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pemuda itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya