Soloraya
Senin, 19 Juli 2021 - 12:04 WIB

Pemuda Sragen Dikukut Polisi Gegara Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen meringkus Ahmad Yamroni alias Zambrong, 24, warga Dukuh/Desa Kadipiro RT 05, Sambirejo, Sragen, Minggu (18/7/2021) malam.

Pemuda lulusan SMP itu kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang saat diringkus di depan toko di Jl. RA Kartini, Kampung Gumantar, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, sekitar pukul 19.00 WIB.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Sragen, gerak kerik dari tersangka di depan toko itu sudah dalam pengawasan polisi. Informasi yang diterima polisi, depan toko tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan.

Baca juga: Petani Jenar Sragen Ditemukan Meninggal Tergeletak di Kebun Tebu

Karena gerak geriknya mencurigkan, polisi lantas menggeledah Yamroni. Benar saja, dari tangan Yamroni, polisi menemukan 380 butir Trihexyphenidyl yang masuk kategori obat terlarang. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel berikut celana panjang warna biru yang dipakai pelaku.

Advertisement

Penurut pengakuan tersangka, barang haram itu akan dijual kepada konsumen. Antara pembeli dan penjual sudah janjian untuk bertransaksi di depan toko di Kampung Gumantar tersebut.

Kepada polisi, Yamroni mendapatkan Trihexyphenidyl dengan cara membeli secara online seharga Rp400.000.

“Tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Senin (19/7/2021).

Advertisement

Baca juga: Kemenag Sragen: Salat Iduladha di Rumah Saja, Sembelih Hewan Kurban di RPH!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif