Soloraya
Senin, 5 November 2018 - 17:15 WIB

Pemuda Sragen Dipenjara karena Curi Kotak Infak Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Ngledok, RT 001/RW 010, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen, Hery Yana, 26, diganjar hukuman tiga bulan penjara dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (1/11/2018) lalu.

Hery Yana terbukti mencuri kotak infak di Masjid Juanda Teguhan Kidul, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, pada Selasa (30/10/2018).

Advertisement

Kapolsek Karangmalang, Sragen, AKP Mujiono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/11/2018), menjelaskan kasus itu dilaporkan Ketua Takmir Masjid Juanda, Ngadiman.

Hery Yana mengambil kotak infak di masjid tersebut yang berisi uang Rp286.300. Awalnya, Hery mengendarai motor Honda Supra X berpelat nomor AD5810 DY keliling untuk mencari sasaran kotak infak.

“Sesampainya di Masjid Juanda, ia turun dan mengambil kotak infak di teras masjid,” ujar Mujiono.

Advertisement

Kotak infak itu dibawa ke tempat sepi tetapi Hery tak berhasil membukanya. Suara keras saat Hery memukul kotak infak terdengar oleh Darmanto, 50, dan Hadi Sutikno, 36, warga Kroyo RT 004/RW 001, Plumbungan, Karangmalang.

Saat itu juga keduanya memergoki Hery dan membawanya ke Mapolsek Karangmalang dalam kondisi babak belur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Hery merupakan pencuri spesialis kotak amal. Dia mengatakan ada sejumlah masjid yang menjadi sasarannya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada tiga masjid yang kehilangan kotak infak selama sepekan terakhir, yakni Masjid Al Hidayah di utara SMAN 2 Sragen, Masjid Margoasri Puro Karangmalang, dan Masjid Mojo.

Mujiono menjelaskan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk proses pengadilan tindak pidana ringan. Sidang dipimpin hakim tunggal Ari Herlina dengan panitera pengganti Ratna Wahyuni dengan penuntut Aiptu Ngadeni.

“Hasil putusan terdakwa dipenjara selama tiga bulan, tidak menjalani enam bulan masa percobaan, dan denda Rp2.000,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif