Soloraya
Senin, 13 Agustus 2018 - 18:15 WIB

Pemuda Wonogiri Terciduk Pesta Sabu-Sabu di Tempat Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Aparat Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda asal Sigereng, Tegalrejo, Purwantoro, Purwanto, karena berpesta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180803/495/931874/nyaris-mati-eks-pecandu-narkoba-wonogiri-kini-nyantri-" title="Nyaris Mati, Eks Pecandu Narkoba Wonogiri Kini Nyantri">sabu-sabu</a> di tempat karaoke, Senin (13/8/2018) dini hari.</p><p>Kasatnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, kepada Solopos.com, Senin, mengatakan lelaki 29 tahun itu dibekuk di ruang No. 6 Kafe Merista di Blimbing, Desa Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, pukul 00.45 WIB. Saat menggerebek lokasi, polisi menemukan sisa sabu-sabu di plastik klip, seperangkat bong atau alat isap sabu-sabu yang tergeletak di meja ruang karaoke.</p><p>Polisi kemudian membawa Purwanto ke Mapolres untuk menjalani tes urine. Hasilnya, urine Purwanto positif mengandung zat sabu-sabu.</p><p>Polisi menetapkannya sebagai tersangka. Purwanto ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui peran Purwanto sebagai <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180326/495/906210/narkoba-wonogiri-4-orang-terciduk-hendak-edarkan-obat-terlarang-salah-satunya-pelajar" title="NARKOBA WONOGIRI : 4 Orang Terciduk Hendak Edarkan Obat Terlarang, Salah Satunya Pelajar">pengguna</a>, pengedar, atau malah bandar.</p><p>Jika sebagai pengguna, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Pemidanaan itu diterapkan karena sabu-sabu merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.</p><p>Namun, polisi akan menjerat Purwanto dengan Pasal 112 UU yang sama apabila dia berperan sebagai pengedar. Ancamannya pidana maksimal 12 tahun penjara.</p><p>&ldquo;Tersangka mengaku dia berkaraoke bersama teman perempuannya. Temannya keluar ruangan sesaat sebelum petugas masuk ke ruangan. Alhasil, dia lolos. Saat bersama tersangka dia ikut pesta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180714/495/927892/berantas-narkoba-kabupaten-wonogiri-bentuk-tim-khusus" title="Berantas Narkoba, Kabupaten Wonogiri Bentuk Tim Khusus">sabu-sabu</a> atau tidak, kami akan mengorek informasi lebih lanjut,&rdquo; kata mantan Kanitreskrim Polsek Jebres, Solo, itu mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, hingga Senin itu aparat Polres Wonogiri mengungkap 14 kasus narkoba dan menangkap 15 tersangka. Pada 2017 aparat mengungkap 19 kasus dan membekuk 20 tersangka.</p><p>Jumlah itu meningkat daripada 2016. Pada tahun tersebut polisi mengungkap 12 kasus dan meringkus 17 tersangka.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif