Soloraya
Senin, 21 Desember 2020 - 21:45 WIB

Pemudik Klaten Wajib Karantina Mandiri, Tetangga Diminta Ikut Memantau

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (SoloposTV)

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali menegaskan para pemudik wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari ketika berada di Klaten.

Mulyani yang juga Ketua Satgas Pencegahan Covid-19 Klaten berharap warga bisa berperan aktif mengawasi para tetangganya yang berpotensi pulang kampung selama libur panjang akhir tahun.

Advertisement

“Sudah kami sampaikan kebijakan itu. Siapa yang tetap mudik ke Klaten kami minta harus karantina mandiri selama 14 hari,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (21/12/2020).

Cegah Droplet Infection dengan Disiplin Terapkan 3M1H

Soal pengawasan para pemudik, Mulyani menjelaskan bisa dilakukan melalui Satgas kecamatan, desa, RW, maupun Jogo Tonggo. Tak hanya itu, Mulyani berharap warga bisa ikut melakukan pengawasan agar pemudik mematuhi ketentuan melakukan karantina mandiri.

Advertisement

“Kalau ada yang tidak disiplin, ada satpam atau polisinya yaitu tetangga mereka. Tentunya para tetangga yang baik hati, cinta sesama kami harapkan bisa ikut mengawasi tetangga mereka yang pulang mudik,” ungkap dia.

Rapid Test

Kewajiban bagi pemudik untuk karantina mandiri selama 14 hari itu dilakukan menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten. Soal ketentuan agar para pemudik yang datang ke Klaten membawa hasil rapid test sebagai tanda bukti kondisi kesehatan mereka, Mulyani menjelaskan masih dalam kajian.

“Intinya harus karantina mandiri. Nanti soal rapid test kami kaji lebih lanjut,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, sejumlah kecamatan dan desa di Klaten melakukan antisipasi gelombang pemudik pada libur panjang akhir tahun. Seperti di Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring.

10 Berita Terpopuler : Kisah Tragis 2 Anak Polisi Meninggal Tersetrum

Kepala Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Danang Setyawan, mengatakan koordinasi dengan ketua RT dan RW terus dilakukan. Sosialisasi disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga terus digencarkan.

“Kami koordinasi dengan ketua RT dan RW untuk menyampaikan ke masing-masing warga. Kalau ada warga Pundungan di perantauan yang datang, mereka harus karantina mandiri selama 14 hari. Kemudian di rumah yang bersangkutan itu ditempeli stiker karantina agar warga sekitar mengetahui dia harus menjalani karantina mandiri,” kata Danang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif