Soloraya
Kamis, 22 April 2021 - 13:59 WIB

Pemudik Tolak Karantina, Kapolresta Solo: Sanksi Tegas!

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik dengan bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo bakal mengarantina pemudik yang datang ke Solo sesuai aturan larangan mudik pada 1-17 Mei 2021 mendatang. Polresta Solo sebagai Satgas Penanggulangan Covid-19 gabungan bakal mengambil tindakan tegas jika ada yang menolak karantina.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, pada Kamis (22/4/2021) siang mengatakan ada konsekuensi hukum jika ada yang menolak karantina selama lima hari di lokasi ketentuan.

Advertisement

Menurutnya, Satgas Penanggulangan Covid-19 yang berisi personel gabungan akan menerapkan regulasi secara keras untuk memutus rantai virus corona.

“Sanksi hukum tegas menjaga agar dipatuhi. Ada undang-undang karantina kesehatan, wabah penyakit menular, akan kami terapkan jika ada perlawanan,” papar dia.

Advertisement

“Sanksi hukum tegas menjaga agar dipatuhi. Ada undang-undang karantina kesehatan, wabah penyakit menular, akan kami terapkan jika ada perlawanan,” papar dia.

Baca juga: Lebaran 2021: Gibran Pastikan Jokowi Tak Mudik ke Solo

Ia menambahkan mengingat setahun lalu, libur Lebaran membuat angka kenaikan Covid-19 melonjak. Seluruh pihak tidak menginginkan hal itu terulang kembali. Sehingga diciptakan regulasi tegas mengatur libur Lebaran.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan 10 angkutan penjemput pemudik dari permukiman ke lokasi karantina.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tol Solo Jogja, Sekda Klaten: Tidak Akan Dipakai Nikah Lagi

Penjemputan Pemudik

Kepala Dinas Perhubungan, Hari Prihatno, mengatakan berbeda dengan tahun sebelumnya, sejauh ini petugas Dishub tidak diterjunkan ke stasiun atau terminal untuk membawa pemudik ke lokasi karantina.

Advertisement

Petugas Dishub disiapkan untuk menjemput pemudik lewat fungsi Jogo Tonggo sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota  Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pengemis Muda Pura-pura Lumpuh Ditangkap di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Kantongi Uang Rp500.000

“Tugas kami sama dengan tahun kemarin, penjemputan pemudik. Dishub memulai pada 1-17 Mei mendatang. Hasil keputusan rapat tidak bertugas di terminal atau stasiun tapi mengoptimalkan Jogo Tonggo. Kami menunggu instruksi menjemput ya dijemput,”papar dia.

Advertisement

Ia menambahkan seluruh pemudik yang masuk Solo tetap harus karantina meskipun hasil swab test negatif. Pemudik dengan hasil swab test negatif bakal dikarantina di Solo Techno Park sedangkan hasil positif karantina di Asrama Haji Donohudan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif