SOLOPOS.COM - Aparat dari Kejaksaan Negeri Boyolali membakar uang palsu dalam acara pemusnahan barang bukti kasus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu (4/2/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Boyolali, di antaranya barang milik terpidana mati kasus narkoba Tran Thi Bich Hanh.

Solopos.com, BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan ratusan barang bukti dari 52 kasus yang sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu (4/2/2015).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari ratusan barang bukti tersebut, empat item di antaranya milik terpidana mati kasus narkotika, Tran Thi Bich Hanh, yang telah dieksekusi mati di Boyolali Minggu, 18 Januari 2015.

Empat item barang bukti itu antara lain, 1 tas laptop, 1 tas besar merek Blag, kristal sabu seberat 2 gram, dan 1 HP Nokia 1280.

“Barang bukti lain seperti paspor dan surat-surat lainnya sudah kami kembalikan kepada keluarga yang bersangkutan, dan sebagian barang bukti lainnya masuk dalam lampiran berkas kasus,” kata Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud, saat ditemui wartawan, di sela-sela pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus periode 2013-2014.

Selain sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika, sejumlah barang bukti untuk kasus pidana lain seperti pemalsuan uang, perjudian, pencurian dengan kekerasan juga ikut dimusnahkan. Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Boyolali, Kompol Sarini, dan sejumlah pejabat muspida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya