Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Sragen.
Solopos.com, SRAGEN — Ratusan barang bukti dari 81 kasus pidana yang sudah memiliki keputusan hukum tetap sejak Juli 2014 hingga Desember 2015 dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (30/12/2015).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis mosser berikut 25 butir amunisi caliber 7,62 dan 18 butir amunisi K 5,56. Pemusnahan senjata api itu dilakukan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gergaji.
Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah 80 gram sabu-sabu (SS) dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba, 8 buah SIM C dan 2 buah SIM B1 palsu, 3 lembar uang palsu (upal) senilai Rp100.000 serta 4 lembar upal senilai Rp50.000, 181 lembar stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) dan lain-lain.
”Eksekusi pemusnahan barang bukti itu dilakukan karena perkara ini sudah memiliki hukum tetap alias inkrah. Beberapa barang bukti sudah kami kembalikan kepada pemiliknya. Uang yang dirampas juga sudah kami kembalikan. Barang bukti lain yang masih tersisa harus dimusnahkan.” kata Kasi Pidana Umum Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka, saat ditemui wartawan di lokasi.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kejari Sragen bersama Pengadilan Negeri (PN) Sragen dan Polres Sragen.
”Untuk pemusnahan senjata api dan amunisi kami meminta bantuan tenaga ahli dari Polres Sragen. Senjata api laras panjang itu awalnya digunakan untuk berburu binatang, namun akhirnya disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” terang Hanung.