SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--350 Bidang tanah warga Desa Tanjungsari, Banyudono, Boyolali, diberi kesempatan diproses lewat program pemutihan. Kades setempat, Joko Sarjono menegaskan panitia pemutihan desa setempat harus transparan.

Joko menjelaskan program itu membebaskan warga dari biaya sertifikat. Namun, warga menanggung biaya operasional dalam proses pemutihan. “Memang gratis sertifikatnya tapi patok, materai, dan beberapa kebutuhan operasional ditanggung warga,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (8/5/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menegaskan ketua panitia, yang berasal dari unsur LKMD setempat, sudah bermusyawarah dengan warga terkait biaya itu. “Saya penanggungjawab dan panitia sudah menggelar rapat tiap bulannya. Tapi untuk detil biaya itu, sampai sekarang saya belum mendapat laporan,” tambah Joko.

Joko menegaskan panitia harus transparan dalam menginformasikan kebutuhan biaya itu. Dia membuka diri menampung permasalahan yang mungkin muncul dalam kegiatan itu. “Terimakasih jika ada informasi perbedaan biaya. Nanti kami cek, yang jelas harus transparan,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya