SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Sebanyak 165.588 pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di wilayah Karanganyar menunggak pembayaran pajak. Mayoritas penunggak pajak adalah pemilik kendaraan roda dua.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara Pemprov Jateng melaksanakan pemutihan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor selama dua bulan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2012.

Kepala Seksi Layanan Pajak Kantor Unit Pelayanan dan Pemberdayaan Aset Daerah Karanganyar, Tisno Purwanto, mengatakan para pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak mulai dari setahun hingga belasan tahun. “Lamanya bervariasi ada yang setahun bahkan ada juga yang sejak tahun 1992 pajaknya tidak dibayar,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (4/6/2012).

Dia menjelaskan kendaraan bermotor roda dua yang menunggak pembayaran pajak sebanyak 154.578 unit, roda empat sebanyak 6.407 unit, bus 377 unit dan truk sebanyak 4.226 unit.

Sementara Kanit Registrasi dan Identifikasi, Iptu Warsih mewakili Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aidil Fitri Syah, menjelaskan pemutihan pajak dilakukan agar pemilik kendaraan bermotor  membayar tunggakan pajak yang telat selama bertahun-tahun. Aturannya, kendaraan yang menunggak diatas setahun hanya dihitung selama setahun.

Dia menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan pemutihan pajak tersebut. Sebab, pemutihan pajak hanya digelar beberapa tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya