SOLOPOS.COM - BERKERUMUN—Beberapa pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali berkerumun di salah satu pintu ruang sidang saat digelar sidang dengan terdakwa B, siswa salah satu MTs di Boyolali yang digelar secara tertutup, Selasa (11/1). (FOTO: Espos/Ahmad Mufid Aryono)

BERKERUMUN—Beberapa pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali berkerumun di salah satu pintu ruang sidang saat digelar sidang dengan terdakwa B, siswa salah satu MTs di Boyolali yang digelar secara tertutup, Selasa (11/1). (FOTO: Espos/Ahmad Mufid Aryono)

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Boyolali (Espos)--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali akhirnya menangguhkan penahanan terdakwa B, siswa MTs di Boyolali yang diduga dianiaya dalam proses penyidikan dalam kasus pencurian laptop dan perhiasan. Penangguhan itu dilakukan setelah persidangan dengan agenda pemeriksaaan saksi di gelar di PN Boyolali, Selasa (11/1).

Dalam sidang dipimpin hakim ketua Yusuf SH dan berlangsung tertutup itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Boyolali. Puluhan petugas melakukan pengamanan di tiga pintu ruang sidang. Selain itu, beberapa petugas berseragam dinas maupun tidak juga melakukan penjagaan di sekeliling PN Boyolali.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryanti SH mengatakan dalam persidangan itu, pihaknya menghadirkan dua saksi, yakni terdakwa Andi dan kepala sekolah tempat terdakwa B bersekolah, Suparman. Selain itu, dalam persidangan itu, majelis hakim, jelas Haryanti, juga menangguhkan penahanan terdakwa B menjadi tahanan rumah.

“Hari ini kami menunggu penetapan terkait penangguhan itu. Sedang untuk terdakwa R dan Andi tetap ditahan,” jelasnya saat ditemui Espos di PN Boyolali, Senin.

Haryanti menambahkan sidang akan dilanjutkan Jumat (14/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut Haryanti, pihaknya akan menghadirkan dua saksi yang mengetahui langsung ketiga terdakwa melakukan pencurian laptop dan perhiasan.

Selain itu, jelas Haryanti, mengutip keterangan Suparman di persidangan, terdakwa B saat kejadian pencurian dari jam 07.00 WIB hingga jam istirahat pertama sekitar jam 09.00-10.00 WIB, masih berada di sekolah.

“Tetapi dari keterangan itu, setelah jam istirahat pihak sekolah tidak mau bertanggung jawab atas kehadiran di sekolah,” tandas dia.

Haryanti menambahkan pihaknya juga memiliki bukti surat pernyataan bermeterai dari terdakwa B yang menyatakan bahwa terdakwa tidak masuk tanggal 15 November atau saat kejadian berlangsung.

Terpisah, Penasihat hukum terdakwa B Budhi Kuswanto SH mengatakan pertimbangan majelis hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena ada permohonan dari orangtua B. Selain itu, pertimbangan masih bersekolah di MTs juga menjadi alasan penangguhan penahanan kliennya.

“Orangtua klien kami juga memberi jaminan jika klien kami tidak akan melarikan diri dan sewaktu-waktu sidang tetap hadir,” papar dia kepada wartawan seusai persidangan.

Budhi menambahkan dalam persidangan pihaknya juga sempat memprotes ke majelis hakim adanya sikap berlebihan dari pihak kepolisian terkait pengamanan di dalam persidangan tertutup. Pasalnya, jelas Budhi, sempat ada enam personel Polri yang mengamankan persidangan.

“Tetapi pihak majelis kemudian hanya dua orang yang boleh berada di dalam persidangan,” tandas dia.

Di persidangan itu, jelas Budhi, pihaknya mempertanyakan proses penanganan terhadap saksi Andi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Menurut Budhi, dalam sidang itu, dikutip dari keterangan Andi, kronologi penangkapan Andi yang dilakukan di tempat kerja Andi di Klaten.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan itu, karena saat itu, polisi telah membawa barang bukti laptop, padahal dari keterangan Andi di persidangan, laptop itu berada di motor Andi yang diparkir di halaman kantornya dan dimasukkan dalam tas,” jelas Budhi.

Menurut Budhi, sesuai keterangan Andi, hingga saat ini tas itu juga tidak dijadikan barang bukti.
“Setelah tidak dijadikan barang bukti, akhirnya kami tidak meneruskan untuk menanyakan ke saksi Andi,” tambah dia.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya