SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Para terdakwa kasus penambangan liar galian C di Kemalang, Klaten divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Vonis tersebut disertai masa percobaan satu tahun enam bulan untuk tidak melakukan aktivitas serupa.

Dalam sidang yang digelar di PN setempat, Selasa (27/10) tersebut, empat terdakwa dalam kasus itu dianggap bersalah melanggar Pasal 31 UU No 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan menambang tanpa izin,” ujar Ketua majelis hakim kasus tersebut, Nuruli Mahdilis saat membacakan vonis bagi terdakwa Hartanto.

Terdakwa lainnya, A Riefno, Sarwidi, dan Joko Wardoyo disidang terpisah dan juga mendapatkan vonis serupa. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan jeratan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal-hal yang memberatkan menurut majelis diantaranya karena penambangan yang dilakukan terdakwa membuat alam rusak. Selain itu, daerah tangkapan air terganggu mengingat kegiatan penambangan tersebut tidak dilakukan dengan metode tertentu.

Atas vonis tersebut, JPU Hardijono Sidayat mengaku menerima. Menurut dia, vonis hakim telah melebihi dua per tiga tuntutan jaksa. Sementara para terdakwa juga mengaku menerima vonis tersebut.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya