SOLOPOS.COM - Ilustrasi perusahaan bermasalah (Dok/JIBI/Solopos)

ilustrasi

SUKOHARJO–Seorang penambang galian C, Budi Susilo mengatakan, dirinya menyerahkan pengurusan izin pertambangan pada seseorang. Dia mengaku tidak tahu mekanismenya karena percaya kepada seseorang tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Informasi itu terungkap pada hearing yang digelar Komisi I DPRD Sukoharjo di Gedung B, Jumat (14/9/2012). Hadir pada acara itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko dan Jaka Wuryanto. Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I, H Suryanto sedangkan anggotanya yang mengikuti di antaranya, Sriyanto, Sunardi, Marsono, Sunarno dan Agus Sumantri.

Atas informasi Budi, anggota Dewan tersebut menilai ada “permainan uang pelicin” dalam mengurus perizinan. “Saya akui, ada surat pernyataan melunasi tunggakan hingga 30 Mei tapi saya sudah membayar senilai Rp64,5 juta,” jelasnya.

Suryanto mendesak kepada Budi untuk menyebutkan nama. “Sebut namanya saja karena Komisi I sering diisukan menjalin komunikasi dan bermain di bidang pertambangan,” tandasnya.

Budi pun menyebutkan nama Andri dan anggota DPRD Sukoharjo Nurjayanto. “Saya saja bisa duduk di kursi Wakil Ketua. Disitu ada Pak Nurjayanto dan Andri. Saya menyerahkan uang senilai Rp34 juta.”

Persoalan itu terus memanas. Anggota Komisi I, Sunarno menyarankan, agar oknum-oknum tersebut diundang agar tidak terjadi fitnah. “Oknum-oknum itu diundang pada hearing untuk mencari kebenaran.”

Pegawai staf Satpol PP Sukoharjo, Andri yang disebut pada hearing tersebut membantah dirinya menerima uang Rp34 juta. Andri juga membantah bahwa penyerahan uang dilakukan di ruang Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, H Nurdin. “Di ruang Pak Nurdin membicarakan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak jika izin perluasan tambang keluar. Saya hanya menerima uang Rp24 juta untuk mengurus percepatan proses izin, bukan Rp34 juta.”

Dijelaskannya, uang tersebut diberikan tiga tahap, pertama senilai Rp10 juta, kedua Rp8 juta dan ketiga Rp6 juta. “Jadi pembayaran tidak seketika. Uang senilai Rp24 juta itu masih dipotong Rp5 juta ke deposito atas nama pemohon sehingga hanya Rp19 juta untuk mengurus percepatan tersebut.”

Andri menjelaskan, dirinya berani mengurus percepatan izin galian C jika tidak diperintah oleh oknum anggota DPRD Sukoharjo, berinisiap Nj. Andri mengatakan besarnya biaya mengurus perizinan senilai uang yang diterima.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD, H Nurdin yang ruangannya dipakai berembuk mengaku tak tahu menahu. “Saya mengutuk keras perbuatan tercela tersebut. Persoalan itu harus diselesaikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya