SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Bupati Klaten Sunarna mengaku dilematis terkait maraknya penambangan galian C di Kecamatan Kemalang yang kembali menelan korban tiga jiwa di Dukuh Ngelo Balerante, Sabtu (25/9) lalu.

Menurutnya, usaha penambangan pasir di Kemalang masih merupakan mata pencaharian pokok warga dan menjadi penyangga utama kebutuhan pasir di Jateng. “Kami tak bisa melarang warga menambang pasir. Yang bisa kami lakukan ialah meminta mereka berhati-hati dan memenuhi aturan main yang berlaku,” kata Sunarna kepada wartawan di Gedung KPU Klaten, Minggu (26/9).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sunarna menegaskan, penutupan usaha penambangan galian C di Kemalang saat ini bukanlah pilihan yang semudah membalik telapak tangan. Menurutnya, langkah yang paling tepat dilakukan ialah dengan melakukan reklamasi atas sejumlah lokasi penambangan galian C agar kondisi alamnya tak kian rusak. “Sebab, usaha itu masih menjadi mata pencaharain pokok warga di sana. Selain itu, kebutuhan pasir utama di Jateng juga masih dipasok dari Kemalang,” paparnya.

Selain reklamasi, Pemkab bersama jajaran kepolisian juga terus menggalakkan operasi bagi para penambang pasir illegal yang tak mengantongi izin. Upaya tersebut, diakui Sunarna terbukti mampu menekan jumlah penambang liar yang dinilai merusak alam. “Sekarang itu sudah tertib. Dan sekarang para penambang pasir tradisional yang beroperasi di sana,” tambahnya.

Senada dengan pernyataan Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa. Dia menilai, peran aktif masyarakat dalam melaporkan aksi penambangan pasir illegal akan sangat membantu kepolisian dalam menindaknya.
Menurutnya, dari 10 back hoe yang telah disita aparat kepolisan kini telah masuk dalam persidangan. “Itu semua juga berkat laporan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan bagi keselamatan penambang galian C tradisional ialah paham atas kondisi lingkungan di sekitarnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini cuaca mulai terus diguyur hujan. Kondisi itulah yang menurut Djaka harus diperhatikan masyarakat penambang galian C. “Kami terus melakukan operasi bagi penambang illegal. Namun, penambang tradisonal yang di pekarangannya sendiri juga tetap memperhatikan keselamatannya,” terangnya.

Mengacu pada UU No 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara, kata Djaka, keberadaan penambang tradisional galian C masih belum diatur di dalamnya. Sehingga, pihaknya juga tak bisa melakukan hal lebih jauh selain imbauan agar tetap berhati-hati dan mewaspadai cuaca.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya