SOLOPOS.COM - Tebing Kali Apu, yang ditambang warga memiliki ketinggian hampir 170 meter. Foto diambil Rabu (13/4/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan Boyolali, BTNGM memprediksi penambangan liar Kali Apu rusak ekologi.

Solopos.com, BOYOLALI–Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) memprediksi penambangan liar di Kali Apu berpotensi merusak ekologi di wilayah yang merupakan perbatasan Gunung Merapi dan Gunung Merbabu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ya, jika ini dibiarkan terus berlanjut tentu akan merusak ekologi. Kali Apu merupakan perbatasan Merapi dan Merbabu tentu ada koridor satwa yang tinggal di sini. Secara aturan, merubah bentang alam juga tidak diperbolehkan,” kata Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BTNGM, Wahid Adi Wibowo, Senin (18/4/2016).

BTNGM menyayangkan jarak aktivitas penambangan dengan kawasan hutan semakin dekat yakni tinggal 980 meter. Tahun lalu, saat penambangan hanya beraktivitas di sekitar dam Kali Apu, jaraknya masih berkisar 1,2 kilometer.
“Kalau ditarik jarak datar memang sudah sangat dekat tidak ada 1 kilometer. Kami berharap segera ada penataan penambangan di Kali Apu agar material ini tidak terus dikeruk hingga sampai masuk kawasan.” Kendati sudah ada penertiban besar-besaran dari pemerintah, masih ada saja penambang yang nekat menambang dengan alat berat di Kali Apu.

BTNGM juga melihat adanya perubahan bentang alam yang cukup luar biasa di Kali Apu. Dari hilir masuk ke hulu, penambang mengeruk material di tebing-tebing hingga membentuk jalan berkelok-kelok.

“Semakin ke atas, medannya makin susah. Melihat bentang alam yang demikian tentu ini dibuka pakai alat berat. Kalau hanya dikeruk secara manual akan sangat sulit.”

Kepala BTNGM Resort Selo, Suwiknya, menjelaskan berdasarkan pertemuan antara penambang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng beberapa hari lalu telah disepakati bahwa penambangan di Kali Apu serta lokasi lain di Lereng Merapi hanya diperbolehkan secara manual tanpa alat berat. BTNGM tak segan-segan menindak penambang yang mengeruk material di kawasan hutan.

“Aktivitas penambangan juga dilarang keras masuk ke kawasan hutan lindung. Material pasir di sungai-sungai yang berhulu di Merapi memang tak pernah habis, sebab meski sering ditambang, material pasir kembali terisi kembali terbawa aliran lahar dingin yang turun dari kawasan puncak,” kata Suwiknya, Senin (18/4/2016).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan membagi Kali Apu menjadi dua kawasan yakni untuk penambangan manual dan penambangan dengan alat berat. Pemprov Jateng batal menjadikan seluruh kawasan Kali Apu sebagai penambangan rakyat karena hingga saat ini belum ada penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk Kali Apu.

“Memang arahan dari Gubernur [Ganjar Pranowo] begitu, Kali Apu jadi kawasan pertambangan rakyat. Namun, kalau pertambangan rakyat harus menetapkan WPR dan ini butuh waktu lama. Oleh karena itu, sebagai legalitas aktivitas tambang, kelompok penambang di wilayah Kali Apu harus mengajukan wilayah izin usaha pertambangan,” papar Kasi Penyuluhan dan Penindakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Joko Wiyanto, saat survei lokasi penambangan di Kali Apu, Selasa (13/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya